Sumbawa Besar, SR (25/03)
Massa yang menamakan diri Aliansi LSM, menggelar aksi damai di pusat Kota Sumbawa, Senin (24/3) sore.
Dalam aksinya, massa menolak praktek money politic dalam Pemilu Legislative 2014 di Kabupaten Sumbawa.
Massa membentang spanduk berukuran besar di Simpangan Jam Gadang—lokasi aksi berisi ajakan kepada masyarakat untuk menolak adanya praktek money politik. Mereka juga membentangkan kain di atas jalan beraspal dan mengajak masyarakat untuk membubuhkan tandatangannya sebagai bentuk dukungan terhadap aksi tersebut. Selain itu, massa yang dikawal ketat aparat kepolisian ini juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas. Dalam selebaran itu dipaparkan dampak dari praktek money politic. “Karena money politik, akan lahir bandit-bandit politik, dan rakyat akan sengsara” teriak Jayadi—Korlap Aksi saat berorasi.
Ditemui di sela-sela aksi, Jayadi mengatakan, aksi itu sebagai upaya untuk menginformasikan kepada masyarakat, bahwa politik adalah bagian dari warga negara untuk menentukan kebijakan pemerintah melalui pesta demokrasi. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa money politic sangat berpengaruh pada kualitas pembangunan ke depan.
“Jika money politic terjadi, logikanya oknum caleg yang melakukan itu jika terpilih nanti akan fokus untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan,” tukasnya.
Menurut Jayadi, aksi yang dilakukan ini bercermin dari kondisi pemilu sebelumnya. Sebab saat itu money politic marak terjadi. “Kami ingin membangun kecerdasan masyarakat, agar sadar untuk tidak mendukung adanya praktek money politic dengan cara tidak memilih caleg yang melakukan praktek tersebut,” cetusnya.
Dia juga menyinggung kondisi saat ini indikasi money politic mulai terasa. Namun, money politik yang terjadi bukan hanya berupa transaksi dalam bentuk uang kepada masyarakat, juga bisa berupa barang.
Bentuk tindak lanjut dari aksi ini, pihaknya akan melakukan kegiatan yang lebih konkrit. Dalam hal ini, pihaknya akan melaporkan indikasi praktek money politik yang berhasil ditemukan di lapangan, agar dapat diproses secara hukum. (*)