Sumbawa Besar, SR (30/03)
Tersangka kasus pembunuhan A Rahman Saleh (60) seorang petani di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, kembali bertambah. Setelah menetapkan tiga orang tersangka sebulan yang lalu, kini penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa menambah dua tersangka lagi. Adalah Akhmad Saleh—adik kandung korban, dan iparnya, Jalaluddin. Sebelumnya polisi sudah menetapkan
Hendra, Pandi dan Aldi—ketiganya anak kandung Akhmad Saleh atau keponakan korban. “Hasil pengembangan penyidikan yang kami lakukan ternyata keduanya (Akhmad Saleh dan Jalaluddin) terlibat dalam kasus pembunuhan ini, sehingga jumlah tersangka sudah lima orang,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/3).
Namun sejauh ini ungkap Kapolres, penyidik belum mengetahui apakah di antara keduanya ini merupakan otak dari kasus pembunhan tersebut, mengingat pengembangan penyidikan masih dilakukan. “Nanti baru diketahui setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” ujar Kapolres.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan A Rahman Saleh terjadi 9 Februari lalu. Saat itu, korban bersama istri dan anaknya berada di sawahnya yang terletak di kawasan Orong Atas, desa setempat untuk memupuk tanaman padinya. Tak berselang lama muncul Akhmad Saleh beserta tiga anaknya yakni Hendra, Pandi dan Aldi serta adik iparnya Jalaluddin menghampiri korban.
Sempat terjadi ketegangan di antara mereka, kemudian lima orang ini diduga mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga korban tewas mengenaskan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka menganga di kepala, leher bagian belakang serta luka menganga di antara jari tengah dan telunjuk tangan kanan.
Setelah itu, polisi mengevakuasi lima orang yang awalnya berstatus sebagai terduga pelaku ini ke Polres Sumbawa, untuk menghindari adanya aksi balas dendam. Bersama para terduga ini, diamankan sejumlah barang bukti seperti cangkul dan parang yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah melakukan pemeriksaan, awalnya polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni Hendra, lalu dikembangkan menyeret Pandi dan Aldi, selanjutnya Akhmad Saleh dan Jalaluddin. (*)