Wajib Bayar Uang Pengganti 41 Juta
Sumbawa Besar, SR (26/02)
Arifin–terdakwa tindak pidana korupsi dana Gapoktan “Adil Makmur” Desa Sabedo, Kecamatan Utan, divonis selama 1,6 tahun penjara. Selain itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Hj Nurul Hidayah SH MH, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 41 juta, subsider 6 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan Selasa (25/2) ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, selama 2 tahun penjara, membayar uang penggnti Rp 41 juta dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhadap putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir. “Kami masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim,” kata salah seorang anggota Tim JPU Kejari Sumbawa, Mufti Nur Irawan SH MH yang ditemui ketika baru tiba di Sumbawa Besar, setelah mengikuti sidang tersebut di Mataram, Rabu (26/2).
Untuk diketahui, ungkap Mufti—akrab jaksa ramah ini disapa, penanganan kasus tersebut sudah dimulai sejak akhir Agustus 2013 lalu, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan awal September 2013.
Kasus ini terungkap bermula ketika Bendahara Gapoktan “Adil Makmur” hendak mencairkan anggaran bantuan Badan Ketahanan Pangan Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 75 juta yang langsung dialokasikan ke rekening “Batara” milik Gapoktan tersebut.
Saat mendatangi Kantor Pos Indonesia, terungkap saldo tabungan tersisa Rp 34 juta, padahal sepengetahuannya tidak pernah dilakukan penarikan. Usut punya usut ternyata yang mencairkannya adalah terdakwa selaku Sekretaris Gapoktan yang kebetulan memegang buku tabungan maupun stempel lembaga. Modus pencairannya dengan cara menggunakan surat kuasa dan memalsukan tandatangan Ketua Gapoktan. Untuk memastikan benar dan tidaknya tandatangan pemalsuan itu, penyidik kepolisian memanggil dan memeriksa Ketua Gapoktan, serta mengujinya ke Laboratorium Forensik, Denpasar Bali. Hasilnya benar tandatangan itu dipalsukan.