Diknas Ingatkan Sekolah Kelola BOS Sesuai Juknis

oleh -247 Dilihat

Sumbawa Besar, SR
Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa mengingatkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mengelola dana tersebut sesujai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS Tahun 2014.

Kasi Manajemen Pendidikan Dasar Bidang Dikdas Dinas Diknas Sumbawa, Badron, Selasa (25/2) mengatakan, dalam Permendikbud No. 101 ini dijelaskan bahwa BOS adalah program pemerintah adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebut Badron, bahwa biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi konsumsi, pajak dan lainnya.

Namun demikian Badron yang juga Tim Menajamen BOS Kabupaten Sumbawa, menyebutkan ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transportasi dari dan ke sekolah, membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah seperti sepeda, perahu penyeberangan dan biaya personalia lainnya.

Baca Juga  Kurangi Resiko Bencana, Basarnas Latih Tehnik Pertolongan di Perairan

Tujuan BOS berdasarkan Juknis tersebut, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu sambung Badron, program BOS dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah.

Sementara tujuan khusus meliputi membebaskan seluruh pengutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap, dan SMPT negeri terhadap biaya opersional sekolah. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari semua pungutan dalam bentuk apapun, dan meringankan biaya operasional sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Badron juga menyampaikan bahwa dalam amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dalam pasal 34 ayat 3 juga menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sedangkan ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggungjawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Baca Juga  PETANG Prihatin Banyak Perokok di Kalangan Pelajar, ini Tanggapan Dikbud

Maka konsekwensi amanat dari UU tersebut jelas Badron, adalah pemerintah, dan pemerintah daerah, wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Untuk diketahui program BOS, dimulai sejak Juli 2005 lalu, telah berperan secara singnifikan dalam percepatan pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Kemudian tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses pendidikan menuju peningkatan kualitas.

Dalam perkembangannya jelas Badron, program BOS mengalami peningkatan biaya dan perubahan mekanisme penyaluran. Adalah sejak Tahun 2012 lalu, penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutkan ke rekening sekolah secara online.
“Melalui mekanisme ini diharapkan penyaluran dana BOS berjalan lancar tanpa kendala,” pintanya.

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *