Pertemuan “Banjar Suka Duka” Komit Berantas Judi dan Miras

oleh -412 Dilihat

Sumbawa Besar, SamawaRea.com – Minuman keras, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya menjadi embrio terjadinya gangguan Kamtibmas terutama di wilayah hukum Polres Sumbawa. Tentunya bibit gangguan itu harus dibasmi agar tidak membesar dan tumbuh. Jika hal itu dibiarkan maka dampaknya akan meluas dan dapat menciptakan inkondusifitas daerah. Penyakit masyarakat inilah yang dibahas serius dalam pertemuan unsur Muspida, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Banjar Suka Duka Sumbawa, Sabtu (15/2). Hadir dalam pertemuan yang digelar Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumbawa ini di antaranya Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM, Ketua Satgas Sumbawa Bersatu (SSB) M Ridha Rahzen, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, A Agung Gede Putra SH dan Pasiter Kodim 1607 Sumbawa Lettu (Inf) Nyoman Mandi. Kegiatan tersebut menindaklanjuti pertemuan yang diinisiasi Kapolres Sumbawa di Hotel Transit beberapa waktu lalu.

Ketua PHDI Sumbawa, I Made Suarya Dala dalam pertemuan itu menyatakan komitmennya untuk ikut serta dalam memberantas miras dan segala bentuk perjudian. Dua hal ini sebutnya, adalah sumber potensi konflik di tengah masyarakat.

Dia mengakui ada oknum warganya yang menjual miras maupun praktek perjudian. Karenanya melalui pertemuan itu diharapkan ada komitmen bersama untuk menghilangkan praktek tersebut dari Tana Samawa. “Tahap demi tahap kami akan menyadarkan masyarakat. Tentu saja dengan menggandeng aparat,” ujarnya.

PHDI aku Suarya Dala, sudah menemui dan memberikan penekanan kepada warga PHDI yang ducurigai melakukan praktek judi dan miras dengan cara mendatangi kediaman mereka guna memberikan pencerahan sekaligus dampak yang ditimbulkan akibat dari perbuatan itu baik secara social kemasyarakatan maupun secara hukum. “Kami juga sudah instruksikan masing-masing banjar di kecamatan, apabila ada oknum warganya yang kedapatan menjual miras dan judi, akan langsung ditindak secara adat,” tandasnya.

Baca Juga  BNNK dan Bawaslu Sumbawa Teken MoU, Puluhan Panwascam Ditest Urine  

Sementara Ketua SSB, M Ridha Rahzen mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat untuk memberantas miras. Kepada para pelakunya akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali dan jika tidak diindahkan, bersama aparat, SSB akan bertindak represif. Menurutnya, miras adalah salah satu penyebab yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat yang dikhawatirkan akan dimanfaatkan para penyusup untuk menjadikan daerah ini menjadi tidak aman. ‘’Sekarang banyak penyusup yang sudah masuk ke Sumbawa. Mereka inilah yang menjadi provokator,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM mengatakan, pihaknya juga memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas peredaran miras dan perjudian. Selain itu Kapolda juga sudah mengintruksikan agar dua praktek tersebut dibasmi, melalui Operasi Simpatik dan Pekat (Penyakit Masyarakat, Red).

Dijelaskan, Operasi Simpatik ditekankan kepada keamanan lalulintas dan gangguan lainnya. Sementara Operasi Pekat, dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk di dalamnya miras dan judi. “Miras dan judi ini dapat menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat,” ucapnya.

Kapolres mencontohkan, orang yang mabuk, terganggu pikirannya dan berpotensi melakukan tindakan yang mengganggu orang lain. Akibatnya, masyarakat yang lain menjadi terbawa-bawa dan menjadi korban. Harus ada hukum adat yang diterapkan dalam masyarakat, sehingga masyarakat bisa hidup berdampingan dengan aman. Di bagian lain, Kapolres mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi dan menjadi provokator, sebab kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang tujuan untuk menciptakan inkondusifitas daerah. Karenanya tokoh masyarakat dan tokoh agama lebih sering melakukan pertemuan guna membahas permasalahan yang timbul di tengah masyarakat, sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk masuk dan mengancam kondusifitas daerah.

Baca Juga  Bertemu Presiden Jokowi, AHY: Semua Pihak Dewasa Sikapi Hasil Resmi KPU

Hal senada dikatakan Pasiter Kodim 1607 Sumbawa, Lettu (Inf) Nyoman Mandi. Pihaknya juga malarang keras adanya praktek penjualan miras, dan mendukung semua kegiatan kepolisian untuk memberantas peredaran miras dan perjudian. ‘’Kami akan berada di depan untuk memberantas peredaran miras,” katanya. Ia berharap pemerintah daerah untuk membuat Perda yang melarang peredaran minuman keras jenis apapun di Sumbawa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, A Agung Gede Putra SH mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang legal, dan menghindari usaha illegal seperti perjudian dan menjual miras. “Usaha illegal hanya memberikan kenikmatan sesaat, selebihnya adalah kesengsaraan,” jelasnya.

Ia mengakui kejaksaan sudah melakukan eksekusi terhadap beberapa kasus criminal yang disebabkan miras, dan sejumlah pelaku perjudian. Para pelakunya harus mendekam di balik jeruji dalam waktu yang cukup lama.

Karenanya dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari hal-hal yang berisiko hukum agar tidak menyesal di kemudian hari. Selain itu ia meminta tetap menjaga keamanan dan ketertiban, demi kondusifitas daerah.

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *