Sumbawa Besar, Gaung NTB – HL (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi, Minggu (16/2) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Pasalnya wanita yang tinggal di Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Badas ini, diduga menimbun minyak tanah (mitan). Di kediamannya, polisi menyita 1.040 liter mitan yang dikemas dalam 60 doz. Rencananya mitan yang dikumpulkan dari sejumlah pengecer ini akan dikirim ke Apitaik, Lombok Timur (Lotim).
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi Gaung NTB, Senin, membenarkan adanya kasus tersebut. Untuk proses lebih lanjut, HL telah diamankan guna dimintai keterangannya.