Sumbawa Besar, SR
Bupati Sumbawa Drs Jamaluddin Malik mengunjungi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Mangga menyusul rampungnya pembangunan tahap pertama Tahun 2013.
Bupati yang didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Lalu Suharmaji ST MT, Kepala BPM-LH Kabupaten Sumbawa, Ir Dirmawan, dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Drs H Naziruddin M.Si ini ingin melihat dari dekat hasil pekerjaan rekanan.
Dalam kesempatan itu, JM—akrab Bupati disapa, memberikan pengarahannya yang intinya adanya peningkatan sarana RTH tersebut yang sudah diagendakan di Tahun 2014. Di antaranya arena bermain anak-anak, fasilitas bagi UMKM, perbaikan fasilitas penerangan di sekitar taman dan pengelolaan sampah.
Kepada Bupati, Kadis Koperindag, H Naziruddin mengemukakan rencananya uintuk membangun lapak untuk UMKM. Lapak yang akan dibangun itu tidak hanya di areal RTH Jalan Mangga tapi juga di RTH Desa Kerato dan sekitar areal GOR Mampis Rungan.
Biaya pembangunan lapak ini, sebut H Nazir bersumber dari bantuan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Dengan adanya pembangunan lapak UMKM dan fasilitas bermain anak ini, H Nazir berharap dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi tempat strategis untuk refreshing dalam menikmati suasana kota yang bersih dan nyaman sehingga secara tidak langsung memberi inspirasi kepada masyarakat untuk mencintai lingkungannya.
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori, M.SE menyampaikan bahwa pembangunan RTH Jalan Mangga dilaksanakan pada Tahun 2013 lalu, sebagai langkah awal realisasi dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU yang secara simbolis ditandatangani oleh Bupati Sumbawa dengan Dirjen Cipta Karya di Denpasar pada Tahun 2012.
Dalam MoU tersebut jelas Ansori, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama-sama dengan Ditjen Cipta Karya menyusunan dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di kawasan Kota Sumbawa Besar berikut Detail Engineering Design (DED) untuk sub kawasan pusat kota dan sub-kawasan Kerajaan Sumbawa.
Hasil DED itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan konstruksi fisik pada Tahun 2013 dengan dana bersumber dari APBN.
Tujuan pembangunan kawasan ruang terbuka hijau itu jelasnya, untuk menambah luasan Ruang Tebuka Hijau publik di Kota Sumbawa Besar sebagaimana ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan bahwa pemerintah dan masyarakat diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen dari ruang di wilayah perkotaan untuk RTH, dengan ketentuan 20 persen RTH publik yang menjadi kewajiban pemerintah dan 10 persen RTH privat yang menjadi kewajiban masyarakat. Pembangunan RTH juga dimaksudkan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem wilayah perkotaan dan juga sebagai pusat interaksi masyarakat Kota Sumbawa Besar.