Diimingi Pekerjaan, Putra Mantan Kepala Panitera Tertipu

oleh -202 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/02)

Palu hakim EDiiiiit sidang kasus pidana ediiitIbarat pagar makan tanaman, itulah pepatah yang sangat pas diberikan kepada Raditya Winata Putra (28) warga yang berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Bugis Sumbawa. Pemuda ini tega menipu sahabatnya sendiri, Rony-putra mantan Kepala Panitera Pengadilan Agama Sumbawa. Atas perbuatannya itu, Raditya harus berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan dijebloskan ke dalam sel tahan. Rabu (26/2) statusnya berubah menjadi terdakwa setelah diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddi Diliyanto SH.

Di hadapan ketua majelis hakimlogo penipu ediiit, Fatria Gunawan SH, JPU mengajukan dakwaan. Dalam dakwaannya, terungkap kronologis kejadian. Bermula pada Juli 2013 lalu di wilayah Kelurahan Brangbiji Sumbawa, terdakwa menemui korbannya (Roni) menawarkan pekerjaan di PT Barrick Gold Coorporation. Saat itu terdakwa yang mengaku sebagai direktur utama perusahaan itu berjanji akan merekrut korban sebagai karyawan dengan gaji Rp 6,7 juta per bulan. Korban pun tergiur dan mengajukan lamaran. Agar lancar, terdakwa meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta sebagai jasa prestasi. Uang itu pun ditransfer ke rekening BNI atas nama Hariruzaman. Dua minggu berselang, terdakwa kembali meminta uang Rp 15 juta dengan alasan untuk memperbaiki Indeks Prestasi (IP) korban. Tanpa curiga, korban menuruti keinginan terdakwa. Rupanya aksi terdakwa tak berhenti, kembali korban dimintai uang Rp 8 juta untuk merubah kontrak selama 10 tahun, dan tambahan Rp 8 juta lagi untuk mengurus posisi jabatan Rony sebagai Manager Operasional. Pada permintaan terakhir ini, korban hanya dapat memberikan Rp 4 juta, sehingga total uang yang ditransfer melalui rekening BNI yang dipinjam terdakwa mencapai Rp 32 juta.

Baca Juga  Bangunan IGD RSUD Sumbawa Mulai Diselidiki Polisi

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan ternyata korban tak kunjung dipanggil bekerja pada perusahaan tersebut. Muncul kecurigaan, terlebih lagi terdakwa tak bisa dihubungi. Mulailah korban menelusuri tentang

PT Barrick Gold Coorporation melalui Workshop Sumbawa dan mendapat informasi jika perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia. Mendapat informasi ini, korban seketika lemas, dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa. Tak menunggu waktu yang lama, terdakwa ditangkap polisi dan kini tengah menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sidangpun dilanjutkan pekan mendatang untuk memberi kesempatan kepada JPU mengajukan sejumlah saksi.

Baca Juga  Curi Mesin Mobil Tetangga, Sincan Ditangkap Polisi

 

rokok zul pilkada pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *