DOMPU, Samawarea.com (7 November 2026) – Dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, kembali terbongkar. Sebuah rumah di Desa Ta’a yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi sabu digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Jumat (6/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga laki-laki berinisial FR (28), A, dan SR (18). Dari lokasi, tim menyita sabu dengan berat bruto mencapai 32,11 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Apalagi, lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan merupakan sebuah rumah di lingkungan permukiman warga.
Informasi masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan aktivitas tersebut. Polisi menerima laporan bahwa rumah di Desa Ta’a itu diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Setelah informasi dinilai cukup, tim yang dibantu Kapolsek Kempo bersama anggota bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 11.55 Wita, petugas mengamankan ketiga terduga pelaku.
Dengan disaksikan saksi umum, polisi kemudian menggeledah badan, pakaian, serta rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat bruto 32,11 gram, sejumlah plastik klip berisi poket sabu, 50 plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, pipet berbentuk skop, tabung kaca, dan korek api gas.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 8.179.000 dan Rp 150.000 serta lima unit telepon genggam dari berbagai merek.
Temuan timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, uang tunai, dan sejumlah poket sabu menjadi bagian penting yang kini perlu didalami penyidik untuk mengungkap dugaan pola aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini tidak semestinya berhenti pada penangkapan tiga orang terduga pelaku. Asal-usul sabu, kemungkinan jaringan pemasok, hingga dugaan keterlibatan pihak lain menjadi pekerjaan penting yang harus dituntaskan penyidik.
Sebab, peredaran narkotika bukan hanya persoalan individu yang diamankan, tetapi juga menyangkut mata rantai distribusi yang dapat terus mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan Tim Opsnal.
Ia mengapresiasi keberanian masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepedulian terhadap lingkungan dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas.
Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SR)





