SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 November 2026) – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial YM (44), yang diduga menjual minuman keras jenis Moke tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 444 liter Moke yang disimpan di dalam sebuah mobil box rusak di bagian belakang rumah terduga pelaku, Lingkungan Kebayan, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi dan peredaran Moke di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH., langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati YM sedang duduk di teras rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT setempat serta dua anggota kepolisian, tim kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan sembilan botol Moke di dalam rumah. Penggeledahan kemudian berlanjut ke bagian belakang rumah. Di lokasi inilah tim menemukan ratusan liter Moke yang disembunyikan di dalam mobil box bekas yang sudah rusak.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 13 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi Moke, sembilan botol Moke siap edar, serta satu karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter yang diduga digunakan untuk mengemas ulang minuman tersebut. Total barang bukti Moke yang berhasil disita mencapai 444 liter.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman mengatakan, penindakan tersebut merupakan respons atas laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di Lingkungan Kebayan.
“Penindakan ini merupakan respons cepat kami atas keluhan masyarakat. Kami berhasil menyita sebanyak 444 liter Moke yang disembunyikan di dalam mobil box bekas. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Sumbawa untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, YM mengaku telah menjalankan bisnis penjualan Moke sejak tahun 2022. Pasokan minuman keras tersebut didatangkan langsung dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui jasa ekspedisi pada September 2026 lalu.
Moke tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu per jerigen berkapasitas 30 liter. Selanjutnya, minuman itu dikemas ulang ke dalam botol ukuran 600 mililiter dan dijual dengan harga Rp 30 ribu per botol.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa telah membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap YM. Penanganan perkara selanjutnya diarahkan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring). (SR)






