Tim Satgas DBHCHT Sumbawa Tuntaskan Edukasi Pedagang Rokok hingga Pelosok Desa

oleh -292 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Oktober 2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menuntaskan enam kali kegiatan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan cukai hasil tembakau sepanjang 2026. Capaian 100 persen dari target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa.

Sosialisasi terakhir digelar di Aula Kantor Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kamis (8/10/2026), dengan menghadirkan para pedagang rokok, pemilik kios, dan toko di wilayah setempat. Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa serta Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Koordinator kegiatan, M. Sukarman, S.TP., selaku Kabid P2U Satpol PP Sumbawa, mengatakan seluruh kegiatan yang direncanakan pada 2026 telah terlaksana pada minggu pertama triwulan IV.

Menurutnya, keberhasilan memenuhi target tersebut tidak terlepas dari koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan dan desa yang menjadi lokasi kegiatan.

“Dari rencana enam kali kegiatan, semuanya telah dilaksanakan. Hal ini tidak lepas dari koordinasi yang intens dengan pemerintah kecamatan dan desa,” ungkap Sukarman.

Ia menjelaskan, penentuan lokasi sosialisasi didasarkan pada analisis hasil operasi gabungan (opgab) tahun 2025 dan hasil operasi gabungan tahun 2026. Dengan demikian, kegiatan edukasi diharapkan dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan perhatian dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, pihaknya juga mengundang pemilik kendaraan angkutan antarkabupaten dan Ketua Organda. Pelibatan unsur transportasi ini diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui jalur distribusi.

Sukarman mengungkapkan, respons masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi di sejumlah lokasi sangat positif. Bahkan, masyarakat mengusulkan agar sosialisasi serupa dapat dilaksanakan di setiap desa.

Usulan tersebut, katanya, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana kegiatan tahun 2027 yang mulai digarap pada Oktober ini.

Kegiatan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan SK Bupati Sumbawa Nomor 143 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Honorarium Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa.

Dalam kegiatan di Desa Gapit, turut terlibat Camat Empang, Kasi Penyuluhan dan Pengawasan, Kepala Desa Gapit, anggota Bea Cukai Sumbawa, serta jajaran fungsional dan pelaksana Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di daerah. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *