SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (9 Oktober 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan dua pria berinisial ML (40) dan BA (36) terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Keduanya diamankan di sebuah rumah pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Dalam penggeledahan di lokasi, tim menemukan dua poket sabu seberat bruto 0,95 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa ML diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya di Dusun Padak. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ML bersama BA sedang duduk di ruang tamu.
Dalam penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada kedua pria tersebut. Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke ruang tamu, tim menemukan satu poket sabu di lantai dan satu poket lainnya di dalam kotak kecil berwarna putih. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,95 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu alat hisap atau bong, dua korek gas, dua telepon genggam Android, satu sumbu, satu pipa kaca, satu timbangan digital, pembersih kaca, dua skop plastik, serta satu toples putih berisi dua bendel klip plastik kosong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ML mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
Polisi akan mendalami keterangan kedua terduga guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. (SR)






