Oleh: Muis Debe (Pemerhati Demokrasi dan Kehidupan Bernegara)
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen yang tersedia berupa surat kehadiran, catatan nilai, dan surat penyetaraan yang dinilai MK hanya menyatakan pengetahuan setara SMK — bukan bukti kelulusan.
Namun secara amar, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Alasannya: para pemohon bukan peserta pemilu — sehingga tidak memiliki kedudukan hukum — dan gugatan diajukan melewati batas waktu yang ditentukan hukum acara. Lebih mendasar lagi: Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024, sehingga rezim hukum sengketa hasil pemilu tidak lagi berlaku. MK tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi seseorang yang telah sah menduduki jabatan konstitusional. Fakta yang ditemukan diserahkan kepada “lembaga yang berwenang menurut UUD 1945” — tanpa menyebutkan nama lembaga tersebut secara eksplisit.
Celah dalam Sistem Ketatanegaraan
Permasalahan yang muncul bukan sekadar tentang ada atau tidaknya selembar dokumen. Yang jauh lebih mendasar adalah celah yang terbuka dalam sistem ketatanegaraan kita: ketika fakta penting mengenai syarat pencalonan baru terungkap setelah seseorang dilantik, mekanisme hukum yang tersedia menjadi tidak jelas jalurnya.
Pintu PHPU tertutup karena waktu dan kedudukan hukum. Pintu pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A UUD 1945 menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat” — yang secara gramatikal merujuk pada perubahan keadaan setelah pelantikan, bukan persoalan yang sejak awal belum terpenuhi. Akibatnya, persoalan substantif terjepit di antara dua rezim hukum, tanpa memiliki jalan penyelesaian yang jelas.
Di samping itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai verifikasi syarat calon. Apakah cukup menerima dokumen administratif apa adanya, tanpa meneliti substansi isinya? Jika surat keterangan yang diterima ternyata tidak memenuhi makna yang dimaksud undang-undang, maka tanggung jawab kelembagaan berada di tangan siapa? Dan yang paling penting: mengapa keraguan ini tidak diangkat dan diperiksa pada saat proses pencalonan masih berlangsung, sebelum suara rakyat diberikan dan sumpah jabatan diucapkan?
Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif
Hukum tidak hanya terdiri dari prosedur. Hukum juga berisi kebenaran substantif yang harus ditegakkan. Putusan MK memperlihatkan ketegangan yang klasik namun tetap relevan dalam negara hukum: antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Kepastian hukum menuntut agar proses pemilu memiliki batas waktu yang jelas, agar kekuasaan yang sah dapat dijalankan tanpa dipertanyakan tanpa henti. Namun keadilan substantif menuntut agar syarat-syarat dasar yang ditetapkan konstitusi tidak boleh diabaikan hanya karena pintu prosedural sudah tertutup.
Dalam perkara ini, MK menempuh jalan yang sangat hati-hati: mencatat fakta substantif dalam pertimbangannya, tetapi menolak secara formil dalam amar putusannya. Pendekatan ini membiarkan stabilitas pemerintahan tetap terjaga, sekaligus tidak membiarkan temuan fakta hilang begitu saja. Namun pendekatan ini juga menyisakan beban berat kepada lembaga-lembaga konstitusional lainnya.
DPR, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, tidak boleh membaca penolakan secara formil itu sebagai pembenaran atas segala hal yang dipersoalkan. Sebaliknya, DPR juga tidak boleh mengubah persoalan hukum menjadi arena politik semata. Mekanisme Pasal 7B UUD 1945 tersedia, tetapi prosedurnya berat, berlapis, dan membutuhkan pembuktian yang kuat — bukan sekadar sentimen publik.
Perlu Legitimasi Konstitusional
Ada satu prinsip yang tidak boleh luntur dari ingatan kita sebagai bangsa: hukum berlaku sama untuk semua orang. Syarat yang ditetapkan konstitusi adalah batas yang kita tetapkan bersama — tidak untuk diubah, dilonggarkan, atau ditafsirkan berbeda tergantung siapa yang bersangkutan. Jika syarat pendidikan ditulis “tamat SMA atau sederajat”, maka maknanya harus sama, baik untuk rakyat biasa maupun untuk calon pemimpin tertinggi negara. Jika dokumen yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan makna yang dimaksud undang-undang, maka itu bukan sekadar persoalan administratif — itu adalah persoalan kepercayaan terhadap proses lahirnya kekuasaan.
Legitimasi elektoral yang besar dan sah sekalipun tidak menggantikan legitimasi konstitusional. Suara rakyat adalah sumber kewibawaan, tetapi syarat konstitusional adalah pintu masuk yang harus dilewati setiap orang yang hendak memegang kekuasaan negara. Keduanya harus berjalan beriringan. Jika salah satu di antaranya dipertanyakan, maka pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka, jujur, dan transparan — bukan ditutupi dengan penjelasan yang mengaburkan inti persoalan.
Hukum Lebih Tinggi Daripada Kekuasaan
Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang satu orang. Ini tentang apakah kita masih percaya bahwa hukum lebih tinggi daripada kekuasaan. Bahwa syarat yang kita tulis dalam konstitusi bukanlah hiasan tulisan semata, melainkan janji yang kita pegang bersama. Bahwa ketika ada keraguan yang serius, jawabannya bukanlah menutup mata dan berkata “sudah selesai”, melainkan berani meneliti, berani menjelaskan, dan jika perlu — berani memperbaiki.
Karena yang dipertaruhkan hari ini sebenarnya bukan hanya jabatan seseorang. Lebih mendasar lagi, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan kita: bahwa di negara ini, standar hukum hanya satu — untuk kita semua, tanpa kecuali.***






