Pendapatan Daerah Sumbawa Naik Rp 45,8 Miliar

oleh -42 Dilihat

SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (12 September 2026) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/9/2026), di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. juga menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Rapat turut dirangkaikan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026.

Menurutnya, arah kebijakan pembangunan dalam perubahan KUA dan PPAS 2026 tetap berpijak pada delapan prioritas pembangunan daerah.

Delapan prioritas itu meliputi penguatan kualitas sumber daya manusia, penguatan nilai-nilai budaya Sumbawa, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas wilayah, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, pengembangan ekonomi inovatif dan berkelanjutan, penguatan riset dan inovasi daerah, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.

“Delapan prioritas tersebut menjadi napas dan arah dari setiap kebijakan pendapatan dan belanja maupun pembiayaan yang termuat dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 ini,” ujar Bupati.

Dari sisi pendapatan, Pemkab Sumbawa memproyeksikan pendapatan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS 2026 meningkat dari sekitar Rp 1,89 triliun menjadi Rp 1,94 triliun. Artinya, terdapat penambahan sekitar Rp 45,8 miliar.

Bupati mengatakan peningkatan pendapatan akan terus didorong melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Pemerintah daerah juga berupaya menciptakan sumber pendapatan baru, salah satunya dengan mengembangkan potensi industri hilirisasi di Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, pendapatan transfer diproyeksikan bertambah sekitar Rp 36,7 miliar atau 2,2 persen, yang bersumber dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antardaerah.

Sementara dari sisi belanja, pemerintah daerah melakukan penajaman prioritas, terutama untuk memenuhi belanja wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Fokus tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, pertumbuhan ekonomi dan percepatan penurunan kemiskinan.

Di sektor pendidikan, belanja diprioritaskan antara lain untuk pembayaran tunjangan profesi guru, insentif tenaga pendidik dan kependidikan, beasiswa bagi masyarakat kurang mampu serta penghargaan bagi atlet berprestasi.

Untuk sektor kesehatan, anggaran diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk jaminan kesehatan dan jasa pelayanan medis.

Sedangkan sektor infrastruktur mencakup pembangunan dan pemeliharaan jalan, irigasi, air bersih, pertanian, perikanan, lingkungan hidup serta sejumlah program strategis daerah.

Terkait pembiayaan, Bupati menjelaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya menjadi salah satu sumber penerimaan pembiayaan terbesar dalam perubahan APBD 2026.

Kondisi tersebut, kata Bupati, menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Kita terus memperbaiki perencanaan, mempercepat pelaksanaan kegiatan serta meningkatkan akurasi proyeksi belanja pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing. Seluruh tahapan pembahasan anggaran, menurutnya, merupakan bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju dan sejahtera.

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemkab Sumbawa selanjutnya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *