SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Agustus 2026) — Jajaran Polsek Empang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian. Unit Reskrim bersama personel Piket Regu III berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kuda di Desa Jotang, Kecamatan Empang, Jumat (14/8/2026) pagi.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin mengatakan, diamankannya terduga pelaku setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban pada hari yang sama.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Empang dengan melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
“Personel Unit Reskrim bersama Piket Regu III bergerak mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai di wilayah Desa Jotang. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial PP (37), warga Dusun Brang Beru, Desa Jotang, Kecamatan Empang,” ujar AKP Abdul Muis Tajudin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Lokasi kejadian berada di areal persawahan milik korban S, yang juga berada di Dusun Brang Beru, Desa Jotang.
Kapolsek menegaskan, kecepatan personel dalam menindaklanjuti laporan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami dari Polsek Empang berkomitmen untuk selalu merespons cepat setiap laporan pengaduan masyarakat. Penindakan terhadap pelaku kriminalitas merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Empang agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Empang. PP masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SR)






