Syamsul Fikri: Desakan Audit Khusus Dana BTT NTB Keliru, Telat, dan Salah Alamat

oleh -153 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Fikri S.Ag., M.Si

MATARAM, samawarea.com (6 Agustus 2026) – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi NTB, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., angkat bicara menanggapi desakan empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit khusus atau audit investigatif terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Menurut Syamsul Fikri yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, permintaan tersebut dinilai keliru, terlambat, dan salah alamat. Sebab, penggunaan anggaran BTT telah dibahas dalam forum Banggar serta telah menjadi bagian dari pemeriksaan BPK yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan audit khusus. Namun, hak tersebut seharusnya tidak digunakan untuk membangun opini publik yang seolah-olah menggambarkan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Permintaan audit khusus adalah hak DPRD yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai hak itu digunakan untuk menggiring opini publik seolah-olah ada penyimpangan, padahal mekanisme pemeriksaan sudah berjalan,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan, penggunaan dana BTT telah dibahas secara akumulatif dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD NTB. Selain itu, BPK RI juga telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 dengan hasil opini WTP.

“Sudah dilakukan pembahasan di Banggar secara akumulatif terkait BTT. Kami juga bangga karena pengelolaan keuangan daerah kembali memperoleh opini WTP dari BPK. Jadi sebenarnya sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan,” katanya.

Karena itu, ia menilai desakan audit khusus yang muncul setelah proses pemeriksaan selesai tidak lagi memiliki urgensi.

“Kami menilai permintaan audit khusus itu keliru, telat, dan salah alamat,” tegasnya.

Syamsul juga menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, opini WTP yang diberikan bukanlah keputusan tanpa proses, melainkan melalui audit yang dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.

“Pemeriksaan BPK sudah jelas. Hasilnya Provinsi NTB kembali mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan munculnya permintaan audit baru ketika BPK telah menyelesaikan tugas pemeriksaannya.

“Masa tidak percaya dengan eksistensi BPK, sementara BPK sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menghasilkan opini WTP. Kalau masih meminta audit lagi, berarti seolah-olah tidak mempercayai hasil kerja BPK,” katanya.

Menurut Syamsul, BPK merupakan lembaga negara yang independen dengan mekanisme dan standar audit yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Intinya, secara garis besar semuanya sudah tidak ada masalah. Karena itu kami menilai permintaan audit khusus terhadap BTT tersebut telat, salah alamat, dan sangat keliru,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada BPK RI Perwakilan NTB agar dilakukan audit khusus atau audit investigasi terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB. Dalam surat itu, para legislator menyebut telah mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Pemprov NTB Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan pada 5 Juni 2026 dan menilai belum terdapat pemeriksaan secara khusus terhadap penggunaan dana BTT.

Mereka juga menyoroti kebijakan pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 yang dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Surat permohonan audit investigasi tersebut ditandatangani empat legislator Fraksi PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Mereka meminta BPK melakukan audit investigatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *