MATARAM, samawarea.com (6 Agustus 2026) – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB melakukan audit investigatif terhadap pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul setelah empat anggota DPRD NTB dari PDIP mengaku tidak menemukan hasil pemeriksaan atas pergeseran dana tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.
Empat legislator yang menandatangani surat permohonan audit investigatif itu adalah Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut dikirim ke BPK Perwakilan NTB dan ditembuskan kepada Ketua BPK RI, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, serta Ketua DPD PDIP NTB.
Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Rachmat kepada wartawan di Mataram.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengaku heran karena dana yang nilainya mencapai hampir setengah triliun rupiah tidak tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.
“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP,” ujarnya.
Menurut Rachmat, selama ini BPK dikenal sangat detail dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap temuan dengan nilai yang relatif kecil. Karena itu, tidak adanya hasil audit terhadap pergeseran dana BTT Rp484 miliar dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
Ia menilai seluruh penggunaan APBD seharusnya mendapat perlakuan pemeriksaan yang sama.
“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.
Rachmat juga mengungkapkan sempat meminta penjelasan kepada BPK Perwakilan NTB melalui WhatsApp. Namun, jawaban yang diterimanya disebut telah dihapus oleh pengirim.
“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, PDIP akan mempertimbangkan langkah politik dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.
“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.
Menurut Rachmat, persoalan bermula ketika Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah APBD 2025 ditetapkan.
Sekitar Rp484 miliar dari tambahan dana tersebut kemudian ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, dana itu dialihkan menjadi belanja modal untuk membiayai sejumlah program pemerintah daerah.
PDIP mempertanyakan mekanisme tersebut karena menilai penggunaan dana BTT semestinya diperuntukkan bagi keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APBD.
“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” kata Rachmat.
Wakil Ketua DPD PDIP NTB, H. Ruslan Turmuzi, menyatakan tambahan pendapatan daerah yang muncul setelah APBD ditetapkan pada umumnya dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan agar memperoleh persetujuan DPRD serta pengawasan publik.
“Jelas bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana tersebut, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika belum pernah diperiksa secara khusus, audit investigatif dinilai menjadi langkah yang tepat.
“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” katanya.
Sementara itu, Made Slamet menegaskan permohonan audit investigatif tidak bertujuan menggiring opini, melainkan memperoleh kepastian administrasi dan hukum terhadap penggunaan dana rakyat.
“Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini,” ujarnya.
Menurut Made, setelah mempelajari LHP BPK atas APBD NTB Tahun 2025 yang diserahkan pada Sidang Paripurna DPRD NTB, pihaknya tidak menemukan hasil pemeriksaan mengenai pergeseran dana BTT Rp484 miliar menjadi belanja modal.
Karena itu, pihaknya meminta BPK melakukan audit investigatif agar ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandasnya. (SR)






