SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Juli 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial BR (33), warga Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Gang Hijrah III, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Minggu (19/7) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH, Senin (20/7), menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar IPTU Harirustaman.
Sekitar pukul 23.30 Wita, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba mendapati BR berada di dalam mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi EA 1689 AB di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Untuk menjamin proses penindakan berjalan transparan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat, Safar, serta seorang warga bernama Toyo sebagai saksi penggeledahan.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti. Polisi menemukan satu poket sabu dalam genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu, tiga poket sabu lainnya disembunyikan di dalam lipatan uang tunai sebesar Rp 441 ribu yang berada di tas selempang hijau milik pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sebuah kotak hijau yang berisi seperangkat alat hisap (bong), pipet, kaca pirex, korek gas, skop plastik, serta satu bendel klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,18 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos pelaku di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Namun dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat diinterogasi, BR mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang belum dikenalnya.
Kini BR beserta seluruh barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza dan dua unit telepon genggam, telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan pelaku. (SR)






