Sumbawa Barat, Samawarea. Com ( 22/7/2026) Aktivitas yang diduga sebagai galian C, bahkan banyak yang menduga aktivitas tersebut merupakan galian untuk mengambil kandungan emas yang berada di wilayah Sloto, Kabupaten Sumbawa Barat, dan dipastikan belum mengantongi izin dari sisi tata ruang.
Kepastian tersebut disampaikan setelah tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Sumbawa Barat, Naf’an, mengatakan pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan informasi yang beredar mengenai adanya aktivitas pengerukan di kawasan tersebut.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya alat berat yang berada di lokasi serta bekas aktivitas pengerukan yang menunjukkan bahwa pekerjaan memang sempat dilakukan.
“Ya, saya sudah langsung ke lapangan. Kami menemukan ada alat berat di lokasi dan juga ada bekas aktivitas pengerukan. Aktivitas tersebut tidak memiliki izin tata ruang,” ujar Naf’an usai melakukan pengecekan di lokasi.
Menurutnya, setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, termasuk kegiatan pengerukan atau galian, harus memperhatikan ketentuan dan perizinan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
setelah dilakukan konfirmasi kepada pemilik lahan jelas Naf’an diperoleh penjelasan dari Pemilik lahan membantah bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan galian C untuk tujuan komersial. Ia menyebut pengerukan dilakukan semata-mata untuk memperjelas batas kepemilikan lahannya dengan lahan milik warga lain.
“Saya hanya melakukan aktivitas pengerukan untuk membatasi lahan saya dengan lahan orang lain,” ungkap pemilik lahan saat dimintai keterangan kepada tim dari PU.
Meski demikian, hasil pengecekan Dinas PU menunjukkan bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin tata ruang sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga aktivitasnya harus dihentikan. Pemerintah daerah pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap bentuk pemanfaatan ruang agar berjalan sesuai dengan regulasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah administratif atau tindak lanjut yang akan diambil oleh pemerintah daerah terkait aktivitas pengerukan tersebut. Pihak berwenang masih akan melakukan pendalaman terhadap temuan di lapangan untuk memastikan seluruh aspek perizinan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.






