LBH GP Ansor Desak Polisi Naikkan Status ke Penyidikan Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung

oleh -79 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Juli 2026) – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap korban berinisial J memasuki babak baru. Korban yang diduga dicabuli ayah kandung ini secara resmi mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa sebagai satu-satunya kuasa hukum yang mewakili seluruh kepentingan hukumnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pencabutan Kuasa dan Penegasan Penunjukan Advokat Tunggal yang ditandatangani korban di atas materai Rp 10.000, Senin (13/7). Penandatanganan itu turut disaksikan kakak kandung korban berinisial CP.

Advokat LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa, Rusnadi Bakri SH menegaskan bahwa sejak diterbitkannya surat tersebut, seluruh kewenangan pendampingan hukum korban berada di bawah LBH GP Ansor. “Kami sampaikan kepada publik dan institusi kepolisian bahwa tidak ada advokat atau penasihat hukum lain dalam perkara ini selain dari LBH GP Ansor Sumbawa,” tegas Rusnadi.

Ia juga menyatakan seluruh surat kuasa yang pernah diterbitkan sebelumnya telah dicabut sepenuhnya, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat bertindak atas nama korban. Dalam kesempatan itu, LBH GP Ansor mendesak Polres Sumbawa agar segera meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Rusnadi, langkah tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum kepada korban. Pihaknya juga meminta agar penyidik segera menetapkan pihak yang diduga sebagai pelaku sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, LBH GP Ansor meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut menyembunyikan atau tidak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan keterangan yang disampaikan LBH GP Ansor, dugaan tindak pidana itu disebut telah berlangsung sejak 2023. Namun, korban baru melaporkannya kepada aparat penegak hukum pada Mei 2026 setelah merasa memiliki ruang yang aman.

LBH GP Ansor juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak korban.

Pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat Sumbawa yang selama ini memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Namun, LBH GP Ansor mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

Menurut LBH GP Ansor, korban saat ini masih menjalani proses pemulihan trauma sehingga membutuhkan perlindungan dari potensi viktimisasi sekunder akibat beredarnya informasi yang tidak akurat.

LBH GP Ansor menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara di Polres Sumbawa dalam beberapa hari ke depan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., Sabtu (11/7), menegaskan bahwa kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan mendalam guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Menurutnya, penyidik telah menjalankan berbagai tahapan prosedural secara komprehensif. Mulai dari memeriksa pelapor sekaligus korban, meminta keterangan dua saksi auditu atau saksi yang mengetahui peristiwa dari cerita orang lain, serta dua saksi petunjuk yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), pemeriksaan kondisi psikologis korban bersama psikolog klinis RSUD Kabupaten Sumbawa, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Kasat Reskrim mengakui, penyelidikan perkara ini menghadapi tantangan tersendiri karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2023, sementara laporan baru diterima kepolisian pada Mei 2026. Meski demikian, Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *