TNI-Polri di Empang Grebeg Kost, Tangkap Pengedar dan Sita Puluhan Gram Sabu

oleh -530 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Mei 2026) — Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Empang bersama Koramil 1607-02 Empang. Seorang pria berinisial HE (35), warga Kecamatan Alas, berhasil diamankan tim gabungan saat penggerebekan di sebuah rumah kos, Dusun Ponong, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang, Jumat (22/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi kos-kosan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Wakapolsek Empang IPDA Yayan Utama bersama Danramil 1607-02 Empang Kapten CBA Ruslan langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di lokasi kos-kosan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial HE. Kami menemukan tiga poket sabu dengan berat total mencapai 70 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP Muis.

Selain tiga poket sabu, petugas juga menyita satu alat hisap atau bong, tiga korek api gas, dua gunting, dua unit handphone merek Oppo dan Realme, uang tunai sebesar Rp 2.090.000, serta dua unit sepeda motor, salah satunya Yamaha Aerox.

Proses penggeledahan disaksikan Kepala Dusun setempat dan perwakilan TNI-Polri. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Empang untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Polsek Empang telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan pendalaman kasus, termasuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut.

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *