LOMBOK UTARA, samawarea.com (28 April 2026) — Aparat kepolisian dari Polres Lombok Utara berhasil mengungkap sekaligus menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kawasan wisata Gili Trawangan.
Pelaku berinisial WK (22) diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Polsek Kuta, wilayah Denpasar, setelah sebelumnya terdeteksi berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang juga merupakan WNA asal Korea Selatan, tertanggal 11 April 2026.
Kapolres Lombok Utara AKBP melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ungkapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Usai kejadian, korban langsung melapor di hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas IPTU Wilandra.
Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka sempat meninggalkan lokasi beberapa jam setelah kejadian dan diduga berupaya melarikan diri ke Bali. Namun, keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Puma hingga akhirnya diamankan.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (SR)





