SENGGIGI, samawarea.com (20 April 2026) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) melalui penguatan regulasi daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang difokuskan pada upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan secara terintegrasi.
Komitmen itu disampaikan dalam forum uji publik Raperda di Senggigi, Minggu (19/4). Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menilai maraknya pinjol ilegal dan judi online telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Halik, mengatakan persoalan pinjol ilegal dan judi online kini tidak lagi sekadar masalah ekonomi. Menurutnya, fenomena tersebut telah berubah menjadi krisis sosial yang juga berdampak pada kesehatan mental masyarakat.
“Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 6,5 persen kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online. Kondisi ini dipicu oleh rendahnya literasi digital dan literasi keuangan masyarakat, tekanan ekonomi rumah tangga, hingga kerentanan sektor informal dan pelaku UMKM terhadap eksploitasi digital.
Karena itu, pembentukan Perda dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat. Daripada tidak memulai, kita justru akan membiarkan masyarakat terjebak tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Aka.
Raperda tersebut nantinya akan berfokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan melalui pendekatan kolaboratif. Pemerintah daerah akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.
“Pencegahan menjadi kunci. Kita akan melakukan pemetaan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat serta melibatkan semua pihak agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk menghindari risiko pinjol ilegal dan judi online,” tambahnya.
Pemprov NTB menegaskan, regulasi daerah ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemerintah pusat. Sebaliknya, Perda hadir sebagai penguatan di tingkat daerah agar upaya perlindungan lebih dekat dan menyentuh langsung masyarakat.
Dalam skema yang disiapkan, Perda akan menjadi payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan. Sementara aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Peraturan Gubernur nantinya mengatur lebih rinci mengenai peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas), serta langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa.
“Peraturan daerah akan menjadi dasar, sementara Peraturan Gubernur akan mengatur pelaksanaannya secara teknis, mulai dari pembentukan satgas hingga pembagian tugas perangkat daerah,” jelasnya.
Selain penguatan regulasi, penanganan ke depan juga akan difokuskan pada sistem digital yang terintegrasi. Pemerintah daerah akan memperkuat deteksi melalui patroli siber, analisis data digital, serta penyediaan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
“Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” tegas Ahsanul Halik.
Adapun sejumlah poin strategis dalam Raperda tersebut meliputi fokus pada penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental, hingga penetapan Diskominfotik NTB sebagai leading sector sekaligus command center digital.
Ahsanul Halik menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan respons atas kondisi nyata yang terjadi di masyarakat NTB.
“Perda ini lahir bukan karena kita ingin menambah regulasi, tetapi karena melihat langsung realitas di masyarakat NTB. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tandasnya.
Melalui penyempurnaan Raperda tersebut, Pemprov NTB berharap lahir kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di era digital. (SR)






