SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 April 2026) – Pemerintah Kabupaten mulai mensosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah kepada para kepala sekolah dan pengawas di daerah itu, Senin (20/4/26) siang.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP. Dalam kesempatan itu, Bupati yang didapat Haji Jarot menegaskan bahwa regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari penyediaan calon kepala sekolah, persyaratan, masa jabatan, hingga mekanisme pemberhentian.
Menurut H. Jarot, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022.
“Dalam aturan baru ini, kepala sekolah hanya dapat menjabat selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang paling banyak dua periode berturut-turut. Artinya, maksimal delapan tahun di sekolah yang sama,” ujar H. Jarot.
Ia menjelaskan, guru yang akan ditugaskan menjadi kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, rekam jejak kinerja yang baik, pengalaman manajerial, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat.
Untuk guru berstatus PNS, syarat minimal pangkat adalah Penata golongan III/c. Sementara guru PPPK minimal harus berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun.
Selain persyaratan administratif, Bupati menilai kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, profesional, kewirausahaan, supervisi, dan kepemimpinan.
“Kadang ada yang secara administrasi bagus, tetapi secara kepemimpinan lemah, atau sebaliknya. Itu juga yang menjadi persoalan kita. Karena itu kepala sekolah harus memiliki keseimbangan antara kemampuan administrasi dan kepemimpinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Jarot mengatakan penyediaan calon kepala sekolah harus dilakukan secara sistematis melalui pemetaan kebutuhan, seleksi, pelatihan, dan pembinaan. Dengan demikian, kualitas kepala sekolah di Kabupaten Sumbawa dapat terus meningkat.
Dalam regulasi baru tersebut juga diatur bahwa kepala sekolah tidak dapat dipindahkan ke sekolah lain sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun. Kepala sekolah dapat diberhentikan apabila masa jabatannya selesai, kinerjanya dinilai tidak baik, melakukan pelanggaran disiplin, atau telah memasuki usia pensiun.
Bupati juga mengingatkan agar para kepala sekolah mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang. (SR)






