Disekap Sembilan Hari, Anak di Dompu Tiga Kali Diperkos4 

oleh -897 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (26 April 2026) – Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terduga berinisial AN (25) warga Kecamatan Kempo, ditangkap, Sabtu (25/4/2026) setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Puma Jatanras, AKP Agus Eka Artha, SH.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial NM (15) melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dialami anaknya ke SPKT Polres Dompu.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2026. Saat itu, korban diajak pelaku untuk berjalan-jalan dan makan bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku, lalu disekap dan diancam agar tidak melarikan diri.

“Korban berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari dan tidak dapat pulang,” ungkap AKBP Catur.

Setelah sembilan hari disekap, tepatnya pada 20 April 2026, korban berhasil kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dari pengakuannya, korban menyebut telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali selama dalam penyekapan.

Mendapat laporan tersebut, pihak keluarga segera melapor ke Polres Dompu. Aparat kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

“Hanya dalam waktu empat hari sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi yang baik antara Polres Dompu dan Tim Puma Polda NTB,” jelas AKBP Catur.

Setelah ditangkap, pelaku sempat diamankan di Unit Jatanras Polda NTB sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu pada Minggu (26/4/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTB menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan profesional. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *