SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Februari 2026) – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jotang, Kecamatan Empang, berinisial HR berdampak terhadap pelayanan masyarakat setempat. Kades yang jarang masuk kantor membuat warga bereaksi dengan menyegel kantor desa sebagai bentuk protes.
Aksi penyegelan dilakukan warga karena menilai pelayanan pemerintahan desa tidak berjalan maksimal. Selain itu, masyarakat juga mendesak Bupati Sumbawa agar segera menonaktifkan oknum kades tersebut demi kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan, yang dikonfirmasi Rabu (18/2), menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala desa memiliki mekanisme yang harus diikuti sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pemberhentian sementara tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satu syaratnya adalah adanya surat resmi dari pihak kepolisian sebagai dasar administratif.
“Untuk pemberhentian sementara ada mekanismenya, harus mengacu pada regulasi dan berdasarkan surat dari kepolisian,” ujarnya.
Hendra mengungkapkan, kasus yang menjerat Kades Jotang tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasusnya sudah masuk ke kejaksaan tapi belum P21. Sehingga Bupati menunggu hasil proses hukum selanjutnya. Jadi tidak bisa diproses pemberhentian sementara sampai kasusnya selesai,” pungkasnya. (SR)






