Oleh: Sri Astuti Nurmawarni *)
Sebagai guru honorer, saya memahami bahwa profesi guru bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan pengabdian yang berkaitan langsung dengan masa depan bangsa. Namun, di balik idealisme tersebut, realitas sosial yang kami hadapi selama bertahun-tahun sering kali tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan penghargaan profesi. Banyak guru honorer bekerja dengan beban tugas yang sama seperti guru ASN, mengajar dari pagi hingga sore, membina siswa di luar jam belajar, bahkan mengurus administrasi sekolah, tetapi masih hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Dalam konteks pembangunan nasional, kesejahteraan guru sesungguhnya bukan sekadar isu sektoral pendidikan, melainkan isu strategis pembangunan sumber daya manusia. Teori pembangunan manusia menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidik, dan kualitas pendidik dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan yang dimiliki (Putra, 2019). Artinya, guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi akan menghadapi tekanan psikologis dan keterbatasan profesional, sehingga berdampak pada efektivitas pembelajaran.
Dalam pandangan akademik, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan sistem pendidikan berjalan adil dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan konsep welfare state yang menempatkan pendidikan sebagai layanan publik yang wajib dijamin negara, termasuk perlindungan bagi tenaga pendidiknya (Saragih, 2022). Guru honorer bukan sekadar “pelengkap sistem”, melainkan elemen utama yang menopang keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil dan wilayah yang kekurangan tenaga pendidik.
Selama bertahun-tahun, persoalan guru honorer menjadi isu laten yang selalu muncul dalam ruang publik: rendahnya honor, minimnya tunjangan, ketidakpastian status kerja, serta terbatasnya akses pengembangan kompetensi. Namun, pada beberapa tahun terakhir, arah kebijakan pemerintah mulai menunjukkan perubahan progresif. Kemunculan berbagai program afirmatif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi sinyal bahwa kesejahteraan guru honorer mulai ditempatkan sebagai agenda prioritas yang lebih nyata dan sistematis.
Dalam pengalaman saya sebagai pelaku langsung di lapangan, kebijakan yang berpihak pada guru honorer bukan hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memulihkan harga diri profesi. Pengakuan negara melalui program kesejahteraan adalah bentuk legitimasi bahwa guru honorer bukan tenaga kerja “sementara”, melainkan aktor pendidikan yang kontribusinya harus dihargai secara setara.
Program Kemendikdasmen: Langkah Nyata Menyejahterakan Guru Honorer
Salah satu kebijakan paling terasa bagi guru honorer adalah kenaikan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 yang diberikan kepada hampir 800 ribu guru honorer penerima, dan ditransfer langsung ke rekening guru sesuai ketentuan yang berlaku. Walaupun nominalnya mungkin terlihat sederhana, kebijakan ini memiliki dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan. Dalam ilmu kebijakan publik, bantuan tunjangan reguler dapat meningkatkan stabilitas ekonomi rumah tangga dan mengurangi tekanan kerja (Rahmawati & Suryadi, 2023). Bagi guru honorer, stabilitas ini berarti kami dapat lebih fokus pada pengajaran tanpa dihantui kebutuhan dasar yang mendesak.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN. Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap profesionalisme guru honorer. Dalam perspektif akademik, tunjangan profesi bukan sekadar kompensasi, tetapi juga mekanisme penghargaan atas kompetensi dan kontribusi dalam sistem pendidikan (Wardani, 2023). Dengan adanya tunjangan profesi, guru honorer merasa bahwa pengabdian kami tidak lagi dianggap sebagai “kerja sukarela”, melainkan bagian dari profesi yang dihargai negara.
Kemendikdasmen juga memberikan tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru. Kebijakan ini memperlihatkan adanya pendekatan afirmatif bagi guru yang bertugas dalam kondisi tertentu, misalnya wilayah terpencil, daerah dengan akses terbatas, atau wilayah dengan tantangan sosial yang tinggi. Dalam kajian manajemen pendidikan, kebijakan tunjangan khusus dapat menjadi strategi untuk mempertahankan tenaga pendidik agar tidak meninggalkan daerah yang kekurangan guru (Nugraha, 2024).
Tidak hanya itu, terdapat pula insentif kepada lebih dari 365 guru. Walaupun jumlah penerimanya lebih kecil, program ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai membangun skema penghargaan berbasis kebutuhan dan kategori tertentu. Skema semacam ini penting untuk memperkuat motivasi dan menciptakan sistem penghargaan yang lebih adaptif.
Kemudian, kebijakan yang sangat relevan bagi tenaga pendidik nonformal adalah pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi guru. Program ini patut diapresiasi karena selama ini guru PAUD nonformal sering berada dalam posisi paling rentan. Secara sosiologis, kelompok tenaga pendidik ini sering mengalami marginalisasi dalam sistem formal, padahal kontribusinya sangat besar dalam pembentukan karakter anak usia dini (Saragih, 2022). Kebijakan BSU menandai bahwa pemerintah mulai memperluas cakupan perlindungan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai guru honorer, kebijakan afirmatif yang dijalankan Kemendikdasmen merupakan langkah nyata yang patut diapresiasi. Program tunjangan insentif, tunjangan profesi, tunjangan khusus, insentif, BSU bagi guru PAUD nonformal, RPL, pelatihan keterampilan masa depan, hingga rekrutmen PPPK menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya berbicara soal kualitas pendidikan, tetapi mulai membangun fondasi kesejahteraan tenaga pendidiknya.
Dalam perspektif akademik, kesejahteraan guru bukanlah beban anggaran, melainkan investasi sosial yang hasilnya akan kembali dalam bentuk peningkatan mutu pendidikan dan kualitas generasi penerus bangsa (Putra, 2019). Negara yang ingin maju harus menempatkan guru sebagai pusat pembangunan manusia. Guru yang sejahtera akan bekerja dengan lebih profesional, lebih inovatif, dan lebih kuat dalam mendidik anak-anak bangsa.
Saya percaya bahwa upaya menyejahterakan guru honorer adalah langkah progresif menuju pendidikan yang lebih adil. Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, sarana, atau teknologi, tetapi juga oleh kondisi hidup guru yang berdiri setiap hari di depan kelas, mengajar dengan sepenuh hati.
*) Guru Honorer di salah satu PAUD Swasta di Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB






