SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Februari 2026) – Masyarakat Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, melakukan penyegelan kantor desa setempat, Rabu (18/2). Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes karena Kepala Desa (Kades) Jotang disebut-sebut jarang masuk kantor dalam beberapa bulan terakhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyegelan dilakukan warga lantaran pelayanan pemerintahan desa dinilai tidak berjalan maksimal akibat ketidakhadiran kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, kepala desa memang jarang berkantor karena tersangkut persoalan hukum.
“Hasil informasinya, memang kadesnya jarang masuk kantor karena tersangkut masalah hukum. Sehingga ia bolak-balik ke Sumbawa,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, Kades Jotang telah menghadap Bupati Sumbawa, untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sehingga jarang berkantor. Namun demikian, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah.
Terkait penyegelan tersebut, DPMD mengaku masih menunggu laporan resmi dari pihak kecamatan sebagai koordinator wilayah. Pihaknya juga telah berupaya berkoordinasi dengan Camat Empang, namun belum terlaksana karena camat dikabarkan sedang sakit.
“Sampai saat ini kami belum bisa koordinasi dengan camat karena infonya dia sakit. Tapi informasinya juga camat sempat berada di tengah masyarakat saat proses penyegelan selaku pemerintah kecamatan,” katanya.
Iwan memastikan, DPMD tetap akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat, termasuk persoalan redistribusi tanah, pengelolaan APBDes, serta ketidakhadiran kepala desa. Namun untuk saat ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dan hasil koordinasi lebih lanjut.
“Kami akan tetap menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Kami juga akan tetap berkoordinasi dengan leading sektor terkait untuk penyelesaian lebih lanjut,” tegasnya. (SR)







