Seorang Pria dan Dua Perempuan Sekamar di Kost Digrebeg Jelang Sholat Subuh, Polisi Temukan Sabu

oleh -772 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Februari 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, menjelang sholat subuh, Rabu (25/2/2026) sekira pukul 04.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial WAP (24) warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, bersama dua perempuan asal Desa Karang Dima Kecamatan Badas, DM (26) dan RW (23). Dari lokasi, polisi menyita dua poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman SH  menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di salah satu kamar kos di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba, IPDA M. Samsul Rahman melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria dan seorang perempuan berada di dalam kamar kos.

“Setelah menghadirkan dua saksi umum, dilakukan penggeledahan. Di atas meja dapur ditemukan satu poket sabu yang diakui milik terduga WAP. Selain itu, ditemukan alat hisap atau bong serta perlengkapan lainnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tim juga menemukan satu poket sabu lainnya di samping tempat tidur di dalam kamar. Sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan antara lain dua unit ponsel android, dompet, dua pipa kaca, enam korek gas, dua sumbu, dua gunting, tiga tutup botol yang telah dilubangi, alat pembersih kaca, dua skop, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Dalam interogasi awal, WAP mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Serading. Saat ini, ketiga terduga telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Satresnarkoba Polres Sumbawa juga akan melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *