Ruang Fiskal Menyempit, Pemprov NTB Pangkas Belanja Tak Mendesak

oleh -84 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (11 Agustus 2026) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memperketat belanja daerah dan menata kembali skala prioritas dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perubahan kemampuan pendapatan daerah, terutama belum terealisasinya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sesuai asumsi awal yang digunakan dalam penyusunan APBD 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan APBD sekaligus memastikan anggaran tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Prinsipnya, pendapatan harus realistis dan belanja harus mengikuti kemampuan fiskal. Kita tidak ingin membangun belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti,” tegasnya saat ditemui di sela kegiatan Kahf Own The Way Run Mataram 2026 di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Minggu (9/8).

Menurut Ahsanul Halik, saat APBD 2026 disusun pada 2025, Pemprov NTB sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan penurunan transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, perkembangan DBH kurang salur menjadi persoalan yang berada di luar asumsi awal pemerintah daerah.

“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DBH yang menjadi perhatian merupakan kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 telah ditetapkan dan diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Untuk NTB, nilai kurang bayar tersebut mencapai sekitar Rp 616 miliar.

Pemprov NTB sebelumnya memperkirakan sekitar 50 persen atau kurang lebih Rp 300 miliar dapat ditransfer. Namun, informasi terbaru yang diterima menyebutkan transfer yang akan diterima hanya sekitar Rp 13,3 miliar.

Kondisi itu membuat ruang fiskal NTB harus dihitung ulang secara cermat.

“Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dengan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan,” jelasnya.

Ahsanul menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat menjadikan penerimaan yang belum pasti masuk sebagai dasar membangun belanja.

Karena itu, Pemprov NTB memilih pendekatan kehati-hatian dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.

“Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis,” katanya.

Dalam kondisi ruang fiskal yang lebih terbatas, Pemprov NTB memastikan efisiensi tidak dilakukan dengan mengorbankan kebutuhan masyarakat.

Program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas. Sementara pembangunan infrastruktur penting tetap diperhatikan, namun pelaksanaannya akan dilakukan lebih selektif dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat dan kemampuan pendanaan.

“Program yang menyentuh masyarakat tetap kita prioritaskan. Infrastruktur penting juga tetap kita perhatikan, tetapi harus sangat selektif,” ujarnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah memiliki disiplin yang sama dalam menentukan program prioritas.

Menurutnya, ketika kemampuan fiskal berubah, seluruh program harus kembali dievaluasi berdasarkan urgensi, manfaat dan kesiapan pendanaannya.

“Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting, sementara kita melupakan bagaimana menjaga APBD tetap sehat,” tegasnya.

Pembenahan fiskal juga diarahkan agar APBD tidak kembali meninggalkan beban kewajiban pada tahun anggaran berikutnya.

Ahsanul menyebut 2026 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya NTB memasuki tahun anggaran baru tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.

“Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya,” katanya.

Dalam pembahasan APBD Perubahan, Pemprov NTB terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan DPRD NTB.

Ahsanul mengatakan eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan APBD tetap sehat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pembahasan TAPD dan Banggar harus bertumpu pada data, kemampuan fiskal, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan bukan sekadar persoalan menambah atau mengurangi anggaran. Lebih dari itu, seluruh rencana belanja harus dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan sumber pendapatan yang realistis.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kita semua ingin APBD NTB sehat, realistis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, penataan APBD Perubahan 2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Pemerintah tidak ingin membelanjakan penerimaan yang belum pasti, namun pada saat yang sama tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat.

“Yang kita jaga bukan sekadar angka APBD, tetapi kemampuan pemerintah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus ditempatkan pada kebutuhan yang paling penting, memberikan manfaat yang nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *