Foto: Muhammad Iskandar SH., MH
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Agustus 2026) – Tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa tanah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dipastikan menjadi momentum penting bagi para pihak yang bersengketa.
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menjadwalkan konstatering pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA, di lokasi objek sengketa di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Konstatering tersebut merupakan bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan DR. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) melalui kuasa hukumnya, setelah perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Sbw berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.
Perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada 30 September 2024, kemudian Pengadilan Tinggi Mataram melalui Putusan Nomor 180/PDT/2024/PT MTR tanggal 22 Januari 2025 dan selanjutnya Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 4621 K/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025.
Namun, menjelang pelaksanaan konstatering, pihak Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan mempertanyakan kesesuaian objek yang akan dieksekusi.
Kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, Muhammad Iskandar, S.H., M.H., mengatakan konstatering sangat penting untuk memastikan objek tanah yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek dalam perkara.
“Konstatering ini sangat penting untuk memastikan objek tanah yang akan dieksekusi. Sebab, menurut kami, objek itu bukan berada di lahan milik Ali BD,” ujar Iskandar.
Persoalkan Arah Batas Tanah
Iskandar mengungkapkan, dalam persidangan terdapat persoalan mengenai batas-batas tanah yang menurutnya tidak sinkron antara data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD dengan data tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan.
Ia secara khusus menyoroti keterangan mengenai batas laut.
“Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat. Ini aneh bin ajaib,” katanya.
Menurut Iskandar, perbedaan arah batas tersebut bukan persoalan sepele karena menyangkut identifikasi objek tanah yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Kalau di dalam data disebutkan batas utaranya laut, sementara di lapangan dan pada objek yang diklaim posisi laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?” ujarnya.
Ia berharap konstatering tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu mencocokkan seluruh data dengan kondisi nyata di lapangan.
Pertanyakan Putusan Pengadilan
Lebih jauh, Iskandar juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang memenangkan Ali BD.
Menurutnya, putusan tersebut secara tidak langsung mengakui objek yang diklaim Ali BD sebagai objek sengketa, sementara pihaknya menilai objek tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, administrasi pertanahan dan kondisi lapangan.
“Yang anehnya juga, Majelis Hakim PN Sumbawa memenangkan Ali BD, yang secara tidak langsung mengakui bahwa objek yang diklaim Ali BD benar adanya, meski menurut kami objeknya tidak sesuai fakta hukum, administrasi dan lapangan,” tegasnya.
Meski demikian, Iskandar menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan putusan pengadilan. Namun, pada tahap pelaksanaan eksekusi, menurut dia, identitas objek tetap harus dipastikan secara cermat.
“Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Tetapi dalam pelaksanaan eksekusi, objeknya harus jelas. Jangan sampai tanah milik pihak lain yang justru dieksekusi karena terjadi kekeliruan dalam menentukan objek,” katanya.
Objek Tercatat SHM 507
Dalam surat pemberitahuan PN Sumbawa Besar, objek yang akan dicocokkan merupakan tanah tegalan atau ladang yang tercatat dalam SHM Nomor 507, Surat Ukur Sementara Nomor 522 tanggal 25 April 1984.
Luas yang tercatat mencapai 100.000 meter persegi atau 10 hektare, atas nama Sangka Suci, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri dan Hajjah Siti Mariam.
Sekitar 9.000 meter persegi disebut telah dikeluarkan dari objek sengketa karena adanya pembebasan tanah untuk pembangunan jalan dan pembayaran telah diterima penggugat.
Objek tersebut terbagi dalam dua bidang dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan PN Sumbawa Besar.
Untuk bidang pertama, batas sebelah utara disebut tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan/SHM 511, sebelah selatan tanah Perumahan Beranda Beach Residence & Club, sebelah barat laut dan sebelah timur Jalan Samota.
Sedangkan bidang kedua berbatasan dengan tanah Pemda Kabupaten Sumbawa di sebelah utara, tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan dan tanah Mu’aeman di sebelah selatan, saluran/Jalan Samota di sebelah barat, serta sisa tanah Alimuddin (M. 1179) dan Suraji (M. 1949) di sebelah timur.
Perbedaan mengenai batas dan letak objek inilah yang menurut pihak Sri Marjuni perlu dipastikan dalam konstatering.
“Kami ingin semuanya terang. Cocokkan sertifikatnya, surat ukurnya, batas-batasnya dan kondisi fisiknya. Kalau memang objeknya sesuai, tentu harus bisa dibuktikan di lapangan. Tetapi kalau tidak sesuai, itu juga harus dicatat dan dijelaskan,” tandas Iskandar.
Konstatering dijadwalkan berlangsung Selasa, 11 Agustus 2026. Proses tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi perkara tanah yang telah melewati proses peradilan hingga tingkat kasasi. (SR)






