MATARAM, samawarea.com (3 Februari 2026) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG–P3K) bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan instrumen strategis untuk memastikan program daerah berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi pemerintahan, kepala daerah memiliki ruang diskresi (freies ermessen) untuk menetapkan kebijakan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk membentuk tim ahli pendukung pengambilan keputusan strategis.
“Ini praktik yang lazim di berbagai daerah. TAG–P3K dibentuk melalui proses legal dan koordinatif dengan pemerintah pusat, serta ditetapkan lewat Peraturan Gubernur NTB Nomor 15 Tahun 2025,” jelas Ahsanul Khalik, Selasa (3/2/2026).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa TAG–P3K bukan perangkat daerah dan tidak menjalankan fungsi pelayanan publik. Timj ini juga bukan staf khusus gubernur maupun pelaksana proyek, melainkan tim profesional yang memberikan pendampingan, asistensi, serta masukan kebijakan kepada OPD agar lebih efektif dan terkoordinasi.
Pemprov NTB mengaku telah merasakan peran konkret TAG–P3K dalam praktik pemerintahan, mulai dari mengawal implementasi administrasi dan kebijakan SOTK baru, mendampingi penguatan kelembagaan OPD, hingga membantu akselerasi kinerja perangkat daerah strategis.
Salah satu contoh nyata adalah pendampingan kepada Bapenda NTB dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui penyisiran potensi penerimaan serta dukungan penyusunan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini dinilai mendorong optimisme peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.
Untuk menjaga kualitas rekomendasi, TAG–P3K diisi figur dengan rekam jejak profesional dan akademik yang relevan, mulai dari mantan pejabat pengawas pelayanan publik, birokrat senior, hingga akademisi dan guru besar dengan kepakaran di bidang perencanaan wilayah, kebijakan publik, dan pembangunan manusia.
“Tentu yang kita utamakan adalah prinsip value for money. Yang dilihat bukan semata biaya, tetapi hasilnya. Jika kebijakan lebih cepat berjalan, pendapatan meningkat, dan program tepat sasaran, maka itu investasi yang bernilai bagi daerah,” tegas Aka.
Pemprov NTB juga memastikan masa tugas TAG–P3K dibatasi selama satu tahun dan akan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar apakah tim ini masih dibutuhkan, disesuaikan, atau dihentikan sesuai kebutuhan riil pembangunan daerah.
“Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus terukur, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” pungkasnya. (SR)






