Dimediasi Disnakertrans, PJTKI Siap Membantu Biaya Pengobatan PMI Sudaryani

oleh -434 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Januari 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa memediasi kasus Sudaryani, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Buen Baru, Kecamatan Buer, yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, hingga dipulangkan ke tanah air dalam kondisi patah tulang belakang.

Mediasi berlangsung di Kantor Disnakertrans Sumbawa, Rabu (28/1/2026) sore. Pertemuan difasilitasi langsung Kadis Nakertrans didampingi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Sementara Sudaryani hadir didampingi suaminya, Hasanuddin, serta Ketua LP2AMPLN, Syafruddin. Dari pihak perusahaan penyalur, hadir Rika selaku perwakilan PT Putra Pertiwi Jaya Lestari. Pertemuan tersebut juga dihadiri Heri Sofyan dari BP3MI.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Elis Permatasari, S.IP., membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

“Pihak perusahaan menyetujui permintaan korban untuk menanggung biaya pengobatan, termasuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kewajiban lainnya, termasuk hak korban terkait gaji yang belum dibayarkan, akan diupayakan,” ujar Elis.

Ia menambahkan, perusahaan berkomitmen akan berupaya maksimal memenuhi kewajibannya, sementara pihak PMI menyatakan akan menerima hasilnya secara ikhlas.

Seperti diberitakan, nasib pilu dialami Sudaryani, ibu tiga anak yang berangkat bekerja ke luar negeri pada 16 Oktober 2024. Ia direkrut oleh seorang sponsor dan diberangkatkan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkantor di Jakarta Timur.

Awalnya, Sudaryani dijanjikan bekerja sebagai cleaning service. Namun setibanya di Abu Dhabi, ia justru ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Bahkan, yang seharusnya bekerja di rumah majikan (ibu), dialihkan ke rumah anak majikannya.

Selama kurang lebih tiga bulan di penampungan sebelum berangkat, Sudaryani akhirnya menerima pekerjaan dengan gaji 1.200 dirham atau sekitar Rp 5 jutaan per bulan.

Korban mengaku awalnya kondisi kerja berjalan baik. Namun situasi berubah setelah ia tanpa sengaja memotret suasana saat libur bersama majikan. Hal itu memicu kemarahan majikan dan sejak saat itu ia mengaku kerap mendapat perlakuan kasar.

Puncaknya, ia diduga mengalami kekerasan fisik berat hingga tubuhnya kerap dibenturkan ke tembok. Akibatnya, tulang belakangnya patah dan ia harus menjalani operasi di rumah sakit pada November 2025.

Dalam kondisi lumpuh dan tanpa alat komunikasi, Sudaryani meminta bantuan perawat rumah sakit untuk menghubungi suaminya di Sumbawa. Ia bahkan meminta difoto untuk mengabarkan kondisinya.

Setelah sekitar satu setengah bulan dirawat, majikan membelikannya tiket pulang. Namun ia dipulangkan seorang diri menggunakan kursi roda, tanpa pendampingan, termasuk dari pihak perusahaan penyalur.

Ia tiba di Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Sumbawa menggunakan biaya kiriman suaminya.

Sudaryani mengaku hanya menerima kiriman gaji hingga bulan Juni 2025. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran. Sementara pihak perusahaan menyebut gaji telah dibayarkan oleh majikan.

Kini, setelah satu bulan berada di Sumbawa, Sudaryani mulai bisa berjalan perlahan dengan bantuan pegangan. Meski demikian, ia masih membutuhkan pengobatan lanjutan. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *