SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Januari 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berkomitmen melindungi identitas budaya daerah. Salah satunya melalui pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap motif kain tenun khas Sumbawa.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Motif dan Corak Kere Alang Sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal”, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (13/1/2026).
FGD ini turut dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., Wakil Ketua DEKRANASDA Dra. Hj. Sudarti Mohamad Ansori, serta jajaran OPD dan pihak terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa motif kain tenun Sumbawa saat ini semakin diminati oleh berbagai kalangan. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan, sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap motif-motif tenun sebagai identitas budaya daerah.
“FGD ini dilakukan dalam rangka pengusulan hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif tenun Sumbawa. Ini penting untuk melindungi dan menjaga agar motif tenun Sumbawa terhindar dari klaim pihak lain,” tegasnya.
Dengan adanya perlindungan KIK, lanjut Bupati, diharapkan tidak ada kekhawatiran di masa depan terkait penguasaan motif tenun Sumbawa oleh pihak luar.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa Dekranasda bukan sekadar lembaga seremonial, melainkan motor penggerak ekonomi kreatif berbasis wastra dan karya lokal.
“Langkah awal kami akan lebih fokus pada wastra, mengingat pentingnya regenerasi penenun lokal. Regenerasi ini diperlukan agar tenun Sumbawa seperti kere alang dan kere sesek yang merupakan identitas budaya, warisan sejarah, sekaligus aset ekonomi daerah, tetap lestari,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, proses identifikasi, verifikasi, serta perumusan filosofi motif yang dibahas dalam FGD ini menjadi fondasi utama menuju pendaftaran KIK yang sah dan kuat secara hukum. Ia berharap FGD ini menghasilkan deskripsi motif yang disepakati bersama, penamaan yang sinkron dan tidak multitafsir, serta filosofi yang terdokumentasi dengan baik.
“Dengan demikian, rekomendasi teknis dapat segera ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dekranasda Kabupaten Sumbawa berkomitmen mengawal hasil FGD ini hingga pendaftaran KIK terhadap motif-motif yang diajukan benar-benar tuntas,” pungkasnya. (SR)






