DOMPU, samawarea.com (29 November 2025) – Seorang pelajar SMP berinisial F (13) diamankan pihak Polsek Kempo Polres Dompu. Pasalnya remaja tersebut dilaporkan mencabuli anak di bawah umur berusia 2 tahun di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada orang tuanya. Merasa curiga, pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Kempo. Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Polsek langsung melakukan tindakan dengan mengamankan terduga.
Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin menjelaskan bahwa selain melakukan tindakan hukum, Pihaknya juga melakukan langkah-langkah pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sudah melakukan pendekatan serta penggalangan terhadap keluarga korban maupun keluarga terduga, mengingat keduanya masih bertetangga dekat, untuk menghindari potensi konflik sosial dan menjaga situasi tetap kondusif. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, humanis dan sesuai prosedur, mengedepankan perlindungan terhadap anak,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan aspek perlindungan anak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” himbau Nyoman. (SR)






