MATARAM, samawarea.com (11 Oktober 2025) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat. Keduanya ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial NS (20) dan SH (23), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Mereka diamankan atas dugaan keterlibatan dalam aksi penjambretan yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kasus ini menimpa Fitri Wulandari (22), warga Kabupaten Dompu. Saat itu melintas di Jalan Majapahit, depan Kampus UNRAM. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna silver tanpa plat, merampas gelang emas korban yang berada di lengan kiri. Aksi pelaku membuat korban hampir terjatuh, dan sempat mengejar para pelaku hingga ke Simpang Empat Seruni sambil berteriak meminta bantuan.
“Saat korban hampir menyusul pelaku, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dengan gagang kayu warna coklat dan mengayunkannya hingga mengenai jam tangan korban. Karena takut, korban berhenti mengejar,” terang AKP Regi Halili.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.800.000, berupa satu gelang emas seberat 7,10 gram.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat.
“Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya,” tambah AKP Regi.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (SR)






