Baru Keluar Penjara Curi Mesin Air, Residivis ini Babak Belur

oleh -868 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Oktober 2025) – Jajaran Polsek Moyo Hilir, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air yang terjadi di wilayahnya. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, berkat respons cepat dari masyarakat.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut membantu proses pengungkapan.

“Kami berterima kasih atas informasi dan bantuan warga. Namun kami mengimbau agar seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Hindari aksi main hakim sendiri,” tegas IPTU Husni.

Kasus ini bermula saat korban, S (42), seorang petani asal Desa Berare, melaporkan kehilangan satu unit mesin air merek Yamakoyo warna merah-putih ukuran 1,1/5 In. Mesin tersebut raib dari sawah miliknya yang berada di kawasan Unter Samada, sekitar pukul 14.00 Wita.

Petunjuk awal datang dari Kepala Dusun Brang Bru, yang menginformasikan bahwa pelaku berinisial J diduga kuat sebagai orang yang mengambil mesin air tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Desa bersama sejumlah warga menuju Desa Pamulung, Kecamatan Labuhan Badas, dan berhasil mengamankan J pada pukul 23.00 Wita.

Saat diserahkan ke Polsek Moyo Hilir, J dalam kondisi mengalami luka memar di bagian wajah. Setelah diinterogasi, J mengakui telah menyuruh rekannya, I, untuk menjual mesin air hasil curian tersebut.

Bertindak cepat, Kapolsek bersama tim langsung bergerak menuju tempat kos I di kawasan BTN Olat Rarang, Labuhan Sumbawa. Sekitar pukul 02.00 Wita, I berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Mesin air curian tersebut diketahui telah dijual di wilayah Desa Serading.

Tersangka J sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja bebas dari masa hukuman.

Polsek Moyo Hilir telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti. Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar menyerahkan seluruh penanganan kasus ke pihak berwenang demi mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *