DOMPU, samawarea.com (11 Oktober 2025) – Aksi dramatis kejar-kejaran mewarnai penggerebekan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Jumat (10/10/2025) pagi.
Seorang petani berinisial J (43) dibekuk aparat usai mencoba kabur saat penggerebekan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. langsung mengepung rumah target, membagi posisi di depan dan belakang rumah guna mengantisipasi pelarian.
“Saat tim mendekat, pelaku sempat melarikan diri dari bale-bale depan rumah. Namun berkat kesigapan tim, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, mewakili Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga dan dua anggota kepolisian, petugas menemukan barang bukti 13 klip kristal bening diduga sabu, paket sabu dan ganja lainnya, alat hisap, dua skop dari sedotan, jarum suntik, kaca pirex, serta uang tunai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel Infinix.
Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat bruto 7,28 gram (netto 3,23 gram) dan ganja 1,20 gram (netto 0,85 gram).
“Seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan saksi untuk menjamin transparansi,” tegas IPTU Suardika.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan ketertiban sosial.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ini bukti bahwa kolaborasi warga dan aparat sangat penting dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya. (SR)






