SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Oktober 2025) – Rapat Konsolidasi Ekspor Kemiri yang dihadiri Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Lanteh, KPH Ropang, serta sejumlah KPH lain di Kabupaten Sumbawa menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola, legalitas, dan hilirisasi produk kemiri guna menembus pasar ekspor secara berkelanjutan.
Dalam rapat itu KPH Batu Lanteh Dindin Saifuddin menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah membina tiga kelompok sosial yang mengelola lahan kemiri di Kecamatan Batu Lanteh dengan total luasan sekitar 1.500 hektare. Potensi panen kemiri di wilayah ini diperkirakan mencapai 200 hingga 500 ton per tahun, bahkan di beberapa wilayah seperti Batu Dulang dapat mencapai 400 hingga 800 ton.
“Alhamdulillah kami sudah mulai membina dan membantu pengembangan produk turunan kemiri. Bahkan, beberapa kelompok telah mencoba membuat produk olahan seperti minyak kemiri,” jelas Dindin.
Dindin juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan pihak swasta, untuk mendukung pengembangan industri kemiri rakyat. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mempromosikan potensi ini agar mampu bersaing di pasar nasional hingga ekspor.
Sementara itu, Muhammad Azairin dari KPH Ropang menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 pihaknya telah mengembangkan tanaman kemiri di wilayah Ropang, termasuk memberikan bantuan alat pemecah kemiri dan freezer pada 2019. Tapi ini tidak berjalan, karena saat itu terkendala belum tersedianya listrik 24 jam di wilayah tersebut.
“Kami sudah menanam puluhan ribu bibit kemiri melalui dana DAK. Saat ini kami juga sedang mengembangkan kemiri di wilayah Lantung,” ujar Azairin.
Namun, tantangan besar muncul karena sebagian besar wilayah tanam berada di dalam kawasan hutan lindung. Hal ini membuat pengelolaan dan panen kemiri terhambat oleh regulasi ketat mengenai pemanfaatan hasil hutan.
Azairin menyoroti pentingnya pendataan lokasi-lokasi tanam kemiri yang berada di dalam maupun luar kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa untuk ekspor, produk kemiri wajib memiliki sertifikasi legalitas hasil hutan lestari, salah satunya melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Pelestarian (SVLK).
“Kita harus membentuk wadah seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa agar legalitas tanam dan panen terjamin. Jika tidak, maka hasil panen masyarakat tidak bisa diserap untuk pasar ekspor karena dianggap ilegal,” tegasnya.
Azairin berharap agar pemerintah desa bersama camat dapat segera melakukan verifikasi dan delimitasi lahan yang potensial dikembangkan sebagai kawasan HKm, agar pengembangan kemiri dan kopi di kawasan hutan dapat difasilitasi secara legal oleh Kementerian LHK maupun lembaga sertifikasi.
Rapat juga membahas pentingnya integrasi antara pemetaan kawasan, pendampingan teknis, serta dukungan kelembagaan agar kelompok tani bisa naik kelas dan menembus pasar ekspor secara berkelanjutan. (SR)






