Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Mataram Bekuk 2 Pelaku

oleh -657 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (24 September 2025) – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 10 September 2025 lalu. Dua orang pelaku diamankan di kediamannya, Rabu dinihari, 24 September 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.IK, menuturkan, kejadian bermula ketika korban, M. Hazimi Nawawi, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah, diketahui raib saat bangun tidur. Sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna hitam DR 6694 LU, yang diparkir dalam keadaan terkunci.

Akibat kejadian itu, korban yang tinggal di Jalan WR. Supratman No. 24, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini, mengalami kerugian Rp 16 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial WH (42) dan RK (29), dan ditangkap di kediamannya masing-masing.

Dari tangannya disita barang bukti sepeda motor Honda Vario 150 dan STNK milik korban. Kini kedua pelaku harus menjalani proses hokum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP terkait Pertolongan Jahat. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *