Komisi IV DPRD Sumbawa Usul Empat Ranperda, Fokus pada Pendidikan, Budaya, dan Perlindungan Anak

oleh -772 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJA SAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 September 2025) – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan penjelasan resmi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD dalam Sidang Paripurna Masa Sidang Tahun 2025. Keempat Ranperda tersebut dinilai strategis untuk menunjang pembangunan daerah dan memperkuat perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan, budaya, serta hak-hak anak di Kabupaten Sumbawa.

Komisi IV DPRD Sumbawa melalui Jubirnya, Syamsul Hidayat SE, menyatakan bahwa pembentukan keempat Ranperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, yang diharapkan mampu memberikan arah kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Empat Ranperda strategis yang disampaikan ini adalah pertama, Ranperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar. Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keagamaan di kalangan pelajar Muslim sejak usia dini. Dengan mewajibkan ekstrakurikuler baca tulis Al-Qur’an di sekolah dasar, pemerintah daerah berharap dapat meminimalisasi rendahnya minat baca Al-Qur’an serta mendorong peningkatan moral dan akhlak generasi muda. Ranperda ini juga mencakup pengaturan sertifikasi dan insentif bagi tenaga pengajar BTQ non-guru agama Islam.

Kedua, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sumbawa. Komisi IV menekankan pentingnya melestarikan dan mengembangkan budaya lokal sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa. Ranperda ini dirancang untuk melindungi dan memanfaatkan budaya lokal Sumbawa, termasuk bahasa, adat istiadat, kesenian, hingga permainan tradisional. Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk menguatkan jati diri masyarakat Sumbawa dalam menghadapi era globalisasi yang terus berkembang.

Ketiga, Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Mengacu pada data yang menunjukkan tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Sumbawa, Ranperda ini hadir sebagai respon atas kekhawatiran terhadap dampak negatif dari praktik tersebut. Ranperda ini menegaskan peran serta keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya perkawinan usia dini, serta memuat upaya pencegahan, pendampingan, hingga mekanisme pengaduan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam menurunkan angka pernikahan anak.

Keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak, DPRD Sumbawa mengusulkan pembentukan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum dalam membangun sistem perlindungan anak secara terintegrasi, serta mendorong keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan anak-anak itu sendiri dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Penjelasan Komisi IV ini merupakan bagian dari tahapan awal pembahasan sebelum Ranperda masuk ke proses pembahasan bersama panitia khusus dan pihak eksekutif. Komisi IV berharap agar seluruh pihak terkait dapat dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut, guna memastikan bahwa materi dan muatan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan kondisi sosial budaya Kabupaten Sumbawa.

“Ranperda ini bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi instrumen pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Sumbawa yang berdaya saing, berkarakter, dan sejahtera,” ujar Dayat sapaan politisi PAN ini. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *