SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Agustus 2025) — Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis serta puluhan slop rokok tanpa cukai diamankan jajaran Polsek Empang Polres Sumbawa dalam operasi yang digelar, Kamis (28/5) pagi pukul 08.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Tim gabungan Polsek Empang yang dipimpin Kapolsek AKP Nakmin mulai menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Saat menyasar kediaman AZ di Desa Empang Atas, polisi mengamankan 90 botol Bir Bintang, 1 botol Anggur Merah, serta 28 slop rokok tanpa cukai berbagai merek.
Selanjutnya tim bergerak ke rumah OR di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano. Dari rumah tersebut, disita 3 dus dan 1 botol Anggur Merah serta 28 dus dan 8 botol Bir Bintang. Selanjutnya di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, polisi menemukan 15 botol Bir Bintang.
Kapolsek Empang, menyebutkan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 142 botol Bir Bintang, 38 botol Anggur Merah, dan 28 slop rokok ilegal tanpa cukai.
“Kegiatan razia miras ini merupakan wujud nyata komitmen kami Polsek Empang dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Ini juga sebagai respons langsung terhadap keluhan dan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran minuman keras dan rokok ilegal,” demikian Kapolsek. (SR)






