SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Agustus 2025) — Tim Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa meingkus dua orang pemuda, Jum’at (1/8/2025) pukul 00.20 Wita. Saat ditangkap pemuda berinisial S (23) dan J (18) ini berada di pinggir jalan raya Bukit Tinggi Kelurahan Pekat Kecanatan Sumbawa, saat menggunakan knalpot racing. Karena curiga, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, yang dikonfirmasi melalui Kasat Samapta IPTU M. Tahir Lantu, menyampaikan barang bukti yang diamankan dari dua pemuda itu adalah sabu seberat 0,33 gram, HP dan sepeda motor Yamaha MX warna hitam.
Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba. Kepada polisi, keduanya mengaku barang haram tersebut dibeli di Desa Serading Kecamatan Moyo Utara dari orang yang tidak dikenal seharga Rp 100 ribu.
Dari informasi ini Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (SR)






