Dua Pelajar Jadi Korban Pelemparan OTK, Ternyata Pelakunya Anak di Bawah Umur

oleh -1047 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (7 Agustus 2025) – Kasus pelemparan yang terjadi di wilayah Kelurahan Karijawa Kecamatan dan Kabupaten Dompu ini cukup meresahkan. Tercatat sudah dua pelajar yang menjadi korban pelemparan orang tak dikenal (OTK). Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Dompu berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Adalah seorang remaja berinisial YH (15) pelajar asal Kecamatan Dompu ditangkap di Desa Ndano Mango, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Kamis, 7 Agustus 2025 dinihari pukul 01.30 Wita.

Kasus ini terjadi Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 18.30 Wita, di dua lokasi berbeda. Yaitu Pertigaan Jembatan Karijawa menuju Kandai Satu menimpa Rizqi Aditya alias Marvel (16) pelajar asal Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Rizki mengalami luka robek pada bagian dagu.

Sebelumnya korban bersama dua rekannya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax dalam perjalanan menuju Simpasai untuk mencukur rambut. Tanpa diduga, orang tak dikenal melemparkan batu ke arah mereka, sehingga meluncur ke wajah Rizqi hingga tidak sadarkan diri. Korban dilarikan ke RSUD Dompu untuk mendapatkan penanganan medis.

Kemudian di lokasi berbeda tepat depan Masjid Karijawa. Dwi Andika Putra alias Dika (16) pelajar asal Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja mengalami patah tulang hidung dan luka serius di bagian bibir.

Untuk mengungkap kasus ini, Tim Jatanras Polres Dompu langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengolah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek CCTV di sekitar lokasi. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku YH berada di rumah temannya di Desa Ndano Mango, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Saat diamankan, pelaku sedang tidur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Tindakan kekerasan, apalagi sampai melukai korban secara serius, tidak bisa ditolerir. Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan, dengan melibatkan lembaga pendamping seperti BAPAS dan P2TP2A,” ujar AKP Zuharis, SH.

Pelaku kini diamankan di Polres Dompu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penanganan hukum akan tetap memperhatikan ketentuan hukum perlindungan anak. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *