MATARAM, samawarea.com (27 Agustus 2025) – Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S. IK, mengumumkan keberhasilan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram dalam mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Terduga yang berhasil diamankan adalah MJ (25) warga Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram. Pelaku diketahui residivis dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan korban, PAW, perempuan kelahiran 1999, warga Cakranegara Timur, adalah pacar pelaku, yang mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.
Kejadian bermula pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 05.30 Wita di Hotel Rinjani, Kelurahan Mataram Timur. Korban datang bersama pacarnya, MJ. Tanpa izin korban, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2022 dengan nomor polisi DR 2781 warna hitam milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam sebagai barang bukti utama kasus pencurian yang dilaporkan
Polresta Mataram akan melanjutkan proses penyidikan dan administrasi guna memastikan pelaku mendapatkan penanganan hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (SR)






