Security SJR Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pantai Jemplung

oleh -885 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Juli 2025) – Petugas Security PT Sumbawa Juta Raya (SR) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Pantai Jemplung.

Hal ini terungkap ketika petugas setempat menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram di dalam doz mie instans yang dibawa oleh oknum karyawan setempat, Selasa (1/7/2025) pukul 12.30 Wita.

Dari temuan ini, dua orang berinisial RF (31) dan S (37) asal Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, diamankan dan penanganan lebih lanjut diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH.,S.IK.,M.AP., melalui Kasat Rernarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH., menjelaskan bahwa ihak kepolisian mendapatkan informasi dari security PT. SJR yang melakukan pemeriksaan di Pantai Jemplung dan menemukan narkoba jenis sabu.” ucap Kasat.

Kronologis kejadian bermula pada Senin, 30 Juni 2025, ketika S menghubungi RF melalui WhatsApp untuk menanyakan kapan akan naik ke lokasi tambang guna menitipkan barang berupa satu dus Indomie.

Pada malam hari pukul 21.30 Wita, seseorang mengantarkan dus Indomie tersebut ke rumah RF. RF mengaku bahwa dus tersebut masih tersegel dan tidak mengetahui isi sebenarnya.

Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025 pukul 07.00 Wita, RF berangkat dari rumah menunggu travel dari PT. SJR untuk menjemputnya. Pada pukul 09.00 Wita, RF tiba di Pantai Jemplung, Kecamatan Labangka, dan sempat diperiksa anggota Polsek dan TNI, namun tidak ditemukan barang mencurigakan. Selanjutnya pukul 11.00 Wita, RF menggunakan speedboat menuju lokasi tambang PT. SJR.

Sesampainya di tujuan, RF kembali diperiksa petugas keamanan/security PT. SJR. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan barang yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam kemasan Indomie di dalam dus. Petugas security kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak menuju TKP dan mengamankan kedua terduga. Saat diintrogasi, dari pengakuan Suprianto sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial Y seharga Rp 1.000.000. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 gram sabu, satu unit HP Oppo A17 milik S, dan satu unit HP Oppo Reno milik RF.

Kedua terduga beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polsek dan Satresnarkoba Polres Sumbawa pada Rabu (2/7/2025) pukul 07.30 Wita. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap Y dan mengungkap jaringannya. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *