Gelapkan Motor Jaminan Kredit, Sopir ini Ditangkap Polisi

oleh -1623 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (13 Juli 2025) – Seorang pria berinisial YP (31) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 16.00 Wita.

Pasalnya, sopir yang tinggal di Kota Mataram ini dilaporkan pihak PT. NSC Finance Cabang Mataram karena menggelapkan sepeda motor yang masih dalam jaminan kredit.

YP diduga melakukan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kejadian bermula pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA di kantor PT. NSC Finance Cabang Mataram, Jalan Brawijaya No. 710 B, Cakranegara Selatan, Kota Mataram.

Saat itu, terduga mengajukan pembiayaan kredit untuk pembelian satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 senilai Rp 33.980.508.

Pelaku hanya melakukan pembayaran angsuran satu kali sebesar Rp1.350.000, sebelum akhirnya memindah-tangankan sepeda motor tersebut tanpa izin tertulis dari pihak PT NSC Finance selaku penerima fidusia. Perbuatan tersebut mengakibatkan perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp 48.600.000.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *