SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Mei 2025) – Selain Kepala Kejaksaan Agung melalui Jamwas, dan Kapolri melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Nyonya Lusi juga mencari keadilan dengan mengadukan persoalannya ke Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Langkah ini ditempuh, karena telah dua kali mengirimkan surat permohonan resmi, tertanggal 18 Maret 2025 dan 29 April 2025, kepada Polda NTB dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, terkait permintaan pengembalian sebagian barang sitaan (barang elektronik) milik CV Sumber Elektronik. Namun surat itu tidak mendapat jawaban.
“Hingga saat pengaduan ini dibuat, tidak terdapat tanggapan, disposisi, maupun komunikasi balik dari kedua instansi tersebut, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi (pembiaran dan tidak memberikan pelayanan),” kata Nyonya Lusi kepada media ini, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam surat-surat tersebut, Lusy meminta agar sebagian barang sitaan yang sebelumnya dilakukan Polda NTB dan Kejari Sumbawa berupa peralatan elektronik, agar dapat dikembalikan sebagiannya kepadanya selaku ahli waris almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya. “Permohonan ini diajukan dengan dasar hukum yang kuat, antara lain Pasal 46 dan 42 KUHAP, serta Putusan MA No. 1797 K/PID.SUS/2010,” sebut Lusy.
Ia menegaskan bahwa barang-barang yang diminta untuk dikembalikan bukan merupakan hasil tindak pidana, tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan, dan dibutuhkan untuk menyelesaikan utang almarhum yang kini menjadi tanggung jawab ahli waris di Bank BNI Cabang Sumbawa sebesar Rp 1,4 Milyar.
Lusy juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani proses hukum atas tuduhan penggelapan. Hal itu, menurutnya, seharusnya memperkuat legalitas dan urgensi pengembalian barang sitaan tersebut.
“Saya mohon kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk menindaklanjuti dan memeriksa instansi terkait atas tidak ditanggapinya permohonan saya dan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang agar proses administrasi permohonan pengembalian barang sitaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (SR)






