SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Mei 2025) – Nyonya Lusi resmi mengadukan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengaduan ini dilayangkan atas tidak ditanggapinya permohonan pengembalian barang sitaan milik CV Sumber Elektronik oleh Kejari setempat.
Nyonya Lusi yang merupakan ahli waris dari almarhum Slamet Riady—pemilik CV Sumber Elektronik, mengeluhkan sikap Kejari Sumbawa yang tak merespons dua surat permohonannya tertanggal 18 Maret dan 29 April 2025. Dalam surat-surat tersebut, Lusy meminta agar sebagian barang sitaan berupa peralatan elektronik dikembalikan.
“Permohonan ini diajukan dengan dasar hukum yang kuat, antara lain Pasal 46 dan 42 KUHAP, serta Putusan MA No. 1797 K/PID.SUS/2010,” ujar Lusy dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa barang-barang yang diminta untuk dikembalikan bukan merupakan hasil tindak pidana, tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan, dan dibutuhkan untuk menyelesaikan utang almarhum yang kini menjadi tanggung jawab ahli waris di Bank BNI Cabang Sumbawa sebesar Rp 1,4 Milyar.
Lusy juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melalui proses hukum atas tuduhan penggelapan. Hal itu, menurutnya, seharusnya memperkuat legalitas dan urgensi pengembalian barang sitaan tersebut.
“Saya berharap Jamwas dapat menindaklanjuti lambannya penanganan ini dan memberikan arahan kepada Kejari Sumbawa untuk memproses permohonan sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum,” pintanya.
Selain mengadukan Kejari Sumbawa ke Jamwas Kejagung, Nyonya Lusy juga menempuh langkah yang sama terhadap pihak Ditreskrimum Polda NTB. Pengaduan itu disampaikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melalui Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat Mabespolri.
Ia meminta kepada Itwasum Polri untuk melakukan evaluasi terhadap tidak ditanggapinya permohonan saya ini oleh Ditreskrimum Polda NTB dan memberikan petunjuk untuk pemerosesan pengembalian barang-barang secara procedural dan adil. (SR)






