DOMPU, samawarea.com (12 Mei 2026) — Kepolisian Sektor Pekat Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana cabul dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Pekat, IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 09.30 Wita, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenar) pelajar berusia 16 tahun didampingi pihak keluarga mendatangi Polsek Pekat untuk melaporkan dugaan tindak pidana cabul dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (41), seorang petani asal Kecamatan Pekat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama terjadi sekitar bulan Desember 2025 saat korban berada seorang diri di rumahnya di salah satu desa Kecamatan Pekat. Terduga masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan disertai ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya apabila kejadian tersebut diceritakan kepada orang lain.
Korban kembali mengalami kejadian serupa pada bulan Januari 2026 di lokasi yang sama. Karena takut atas ancaman yang diterimanya, korban memilih untuk menyembunyikan peristiwa tersebut dari pihak keluarga.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Setelah diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku sedang hamil akibat perbuatan yang dilakukan terduga sebanyak dua kali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin langsung mengarahkan korban bersama keluarga untuk membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 11.00 Wita, anggota Polsek Pekat meringkus terduga.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan maksimal serta terus melakukan langkah-langkah antisipasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat. Saat ini proses hukum terus berjalan dan kami mengimbau seluruh pihak agar mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses penanganannya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” ungkap IPTU Nyoman.
Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SR)






